Pasca Penertiban PKL, Jalinsum Pasar Tradisional Laguboti Lancar

Penertiban pedagang di Pasar tumpah Laguboti. (f:nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) lancar kembali pasca penertiban ratusan pedagang kaki lima (PKL) tradisional Laguboti (Onan Laguboti) yang dilakukan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Toba (Pemkab Toba) Dinas Perhubungan, TNI-Polri.
Sekda Toba, Augus Sitorus mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengatur kelancaran arus lalu lintas dan keindahan serta kerapian Pasar tradisional Laguboti.
"Sebelumnya pedagang yang ada di kaki lima dan bahu jalan mengganggu kenyamanan pengendara dan pejalan kaki," ujar Augus, Senin (16/6/2025).
Dikatakan Augus, saat penertiban memang sempat terjadi adu argumen, sedikit penolakan dari para pedagang yang telah terbiasa melakukan aktivitas setiap hari Senin saat pasar tumpah (Onan) Laguboti dan takut dagangan tidak laku.
"Tetapi setelah diberikan penjelasan, akhirnya mereka mengerti. Kondisi ini akan terus dipantau dengan memberikan sosialisasi agar selalu di indahkan seperti saat ini secara berkelanjutan," tuturnya.
Agar tidak terjadi kebingungan pembeli, lanjutnya, petugas memberikan sosialisasi kepada pembeli pedagang yang ada di tepi jalan maupun kaki lima dipindahkan ke dalam pasar.
Kemudian pedagang pakaian yang biasanya berdagang di badan jalan Patuan Anggi direlokasikan ke lapangan Tangsi (lapangan SMP Negeri 4 Laguboti).
Selain itu, Pemkab Toba juga juga mengimbau kepada becak motor (betor) yang parkir sembarangan di pinggir jalan agar berpangkalan di lapangan Tangsi untuk menghindari kemacetan.
Sebelumnya, keberadaan pedagang kaki lima di tepi jalan saat pasar tumpah (onan) setiap Senin dikeluhkan pedagang resmi di kios Pasar Laguboti, Toba. Mereka merasa dirugikan karena pembeli enggan masuk ke dalam pasar.
Pedagang bermohon kepada Dinas Koperindag Toba agar menertibkan pedagang yang menjamur di tepi jalan negara (Jalan Lintas Sumatera) khususnya di saat digelarnya onan, karena berpengaruh tidak lakunya dagangan mereka yang berada di dalam.
Dagangan tidak laku sementara pedagang yang menempati yang disediakan Dinas Koperindag selalu rutin membayar retribusi sementara pedagang yang berdagang di tepi jalan berdagang hanya saat onan. (Nimrot/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Penerapan Sekolah Lima Hari, Kabupaten Dairi Belum Ada Persiapan