Wednesday, July 2, 2025
home_banner_first
SUMUT

Melanggar Aturan, Proyek Bangunan di Bantaran Sungai Bangkatan Dihentikan

journalist-avatar-top
Selasa, 1 Juli 2025 21.13
melanggar_aturan_proyek_bangunan_di_bantaran_sungai_bangkatan_dihentikan

Proyek mendirikan bangunan di atas bantaran sungai dihentikan pemerintah. (f: ist/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Pemerintah Kecamatan Binjai Selatan resmi menghentikan proyek pembangunan di bantaran Sungai Bangkatan. Keputusan ini diambil karena pembangunan tersebut dinilai melanggar peraturan pemerintah yang berlaku.

Camat Binjai Selatan, Fauzi, mengatakan penghentian proyek didasarkan pada surat dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Binjai yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang persetujuan bangunan gedung.

“Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemilik bangunan belum memiliki salah satu syarat utama, yakni persetujuan bangunan gedung (PBG),” kata Fauzi saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).

Ia menjelaskan, pihak kecamatan bersama tim terkait sebelumnya telah meninjau langsung ke lokasi pembangunan yang berdiri di atas bantaran sungai. “Masalah ini sudah jadi sorotan publik. Setelah ditinjau, memang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan pribadi di atas lahan bantaran sungai,” katanya.

Fauzi juga memperingatkan pemilik bangunan agar tidak melanjutkan aktivitas pembangunan. Jika tetap membandel, langkah hukum akan diambil.

“Apabila tetap melakukan pembangunan, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya. (bayu/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN