Kepala SMAN 1 Siborongborong Ajak Waspadai Narkoba, Orang Tua Diminta Tak Lengah

Kepala SMAN 1 Siborongborong, Herbin Togatorop mengajak orang tua untuk mewaspadai peredaran narkoba (f:fernando/mistar)
Taput, MISTAR.ID
Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), saat ini tengah dalam pengawasan ketat terkait peredaran narkoba yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Menyikapi hal tersebut, Kepala SMA Negeri 1 Siborongborong, Herbin Togatorop, mengajak para orang tua untuk aktif mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.
“Mari kita sama-sama melakukan pengawasan dan memberikan motivasi kepada anak-anak kita agar mereka tidak tergoda atau terlibat sebagai pengguna narkoba,” ujar Togatorop saat pertemuan dengan orang tua siswa dalam rangka pembagian rapor pada Sabtu (21/6/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan dari orang tua sangat penting agar anak tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan atau individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Apabila kita para orang tua lengah mengawasi anak-anak kita, maka besar kemungkinan mereka bisa terpengaruh oleh oknum-oknum pengguna narkoba,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Togatorop juga menyampaikan informasi terkait penerapan program lima hari sekolah yang akan mulai diberlakukan pada 14 Juli 2025 mendatang. Dalam sistem ini, para siswa akan masuk sekolah dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.
Ia mengimbau para orang tua untuk mendukung program tersebut dengan menyiapkan sarapan atau makanan bergizi bagi anak-anak sebelum berangkat ke sekolah, sembari menunggu program Makanan Bergizi Gratis (BMG) berjalan.
Togatorop menjelaskan bahwa program lima hari sekolah merupakan kebijakan pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan efektivitas belajar sekaligus memperkuat pengawasan orang tua terhadap anak.
"Dengan memadatkan jam pelajaran dalam lima hari, siswa diharapkan dapat lebih fokus dan menyerap materi dengan lebih baik," jelasnya.
Selain itu, waktu luang pada Sabtu dan Minggu dapat digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat seperti ekstrakurikuler, olahraga, kursus, atau aktivitas keagamaan. Program ini juga mendukung pembentukan karakter melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Lebih lanjut, Togatorop menyebutkan bahwa kebijakan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, yang mengatur waktu belajar dari Senin hingga Jumat dengan jadwal belajar yang disesuaikan.
Ia berharap melalui program ini, siswa bisa lebih terlindungi dari pengaruh negatif seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, atau keterlibatan dalam geng motor.
“Tujuan akhirnya adalah membentuk siswa yang cerdas, sehat, dan berkarakter. Peran orang tua di rumah sangat penting dalam mendukung visi ini,” ucapnya. (Fernando/hm17)