Tuesday, May 20, 2025
home_banner_first
SUMUT

Gedung PA Binjai, Situs Cagar Budaya yang Terabaikan Tanpa Anggaran Perawatan

journalist-avatar-top
Selasa, 20 Mei 2025 15.22
_gedung_pa_binjai_situs_cagar_budaya_yang_terabaikan_tanpa_anggaran_perawatan_

Gedung Pengadilan Agama Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. (f: bayu/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Gedung Pengadilan Agama (PA) Binjai yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, merupakan salah satu situs cagar budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi di Kota Binjai.

Namun, hingga saat ini bangunan bersejarah tersebut belum mendapatkan alokasi anggaran perawatan dari pemerintah daerah, meski pengusulan telah dilakukan berkali-kali.

Kepala Dinas Pariwisata Pemko Binjai, Zulfan, mengakui hingga saat ini belum ada dana khusus yang dialokasikan untuk merawat gedung yang sudah berdiri sejak tahun 1927 tersebut.

"Untuk perawatan memang belum ada anggarannya ke situ," ujar Zulfan, Selasa (20/5/2025) siang.

Menurut Zulfan, seharusnya ada perhatian serius terhadap pelestarian situs-situs cagar budaya di Kota Binjai, termasuk Gedung Pengadilan Agama. Zulfan mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar ke depan ada alokasi anggaran khusus demi menjaga kelestarian bangunan bersejarah ini.

"Kami akan berupaya agar ada alokasi anggaran untuk perawatan gedung bersejarah sebagai situs cagar budaya, termasuk Gedung Pengadilan Agama ini," katanya.

Zulfan juga menyebut sebelumnya tim dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah pernah melakukan survei ke lokasi terkait rencana alokasi anggaran perawatan. Namun, hingga kini realisasi anggaran tersebut belum kunjung terealisasi.

Peninggalan Kesultanan Langkat

Dilansir dari berbagai sumber, gedung Pengadilan Agama Binjai memiliki nilai historis yang tinggi. Berdiri sejak 1927, bangunan ini awalnya merupakan Mahkamah Syar’iyah di bawah Kesultanan Langkat. Bangunan ini berdiri di atas lahan seluas 3.836 meter persegi, dengan luas bangunan mencapai 552,25 meter persegi.

Gedung ini kini telah terdaftar sebagai cagar budaya di Provinsi Sumatera Utara. Secara arsitektur, bangunan ini memiliki ciri khas dengan kubah besar di bagian atas, dan terdiri dari beberapa ruangan, antara lain ruang sidang utama, ruang keuangan, ruang mediasi, serta museum kecil yang disebut Rumah Keadilan.

Sebelum digunakan oleh Pengadilan Agama, gedung ini pernah berfungsi sebagai kantor Pengadilan Negeri (PN) Binjai selama bertahun-tahun. Pada masa penjajahan Belanda, gedung ini digunakan sebagai tempat persidangan bagi rakyat Indonesia yang melanggar hukum kolonial.

Peralihan fungsi gedung ini ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Badan Urusan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (BUA MARI) Nomor 47/S.Kep/BUA-P2/X/2008 tertanggal 29 Oktober 2008, tentang pengalihan fungsi penggunaan tanah dan bangunan dari Pengadilan Negeri menjadi Kantor Pengadilan Agama Binjai. (bayu/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN