DPRD Labuhanbatu Sahkan Ranperda RPJMD 2025–2029 Jadi Perda

Bupati Labuhanbatu menerima jawaban hasil pembahasan panitia khusus DPRD Kabupaten Labuhanbatu (Foto: Yazis/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Setelah melalui serangkaian pembahasan, DPRD Kabupaten Labuhanbatu akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, melalui Wakil Ketua DPRD H. Andi Suhaimi Dalimunthe, dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan SM Raja, Rantauprapat, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, pada Kamis (24/7/2025).
Andi Suhaimi menyampaikan bahwa pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Perda telah melalui kesepakatan panitia khusus (pansus) dan fraksi-fraksi DPRD, yang sebelumnya telah membahasnya bersama pihak pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, fraksi NasDem melalui anggota pansus M. Ruben Simangunsong menjelaskan bahwa pembentukan pansus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. DPRD Kabupaten Labuhanbatu telah membentuk pansus melalui Sidang Paripurna pada 12 Juni 2025, yang kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 8/DPRD/2025 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda RPJMD Labuhanbatu Tahun 2025–2029.
"Sejak dibentuk pada 12 Juni, pansus telah melaksanakan beberapa kali rapat pembahasan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Labuhanbatu guna menyempurnakan isi Ranperda RPJMD," ujar Ruben.
Sementara itu, pendapat akhir DPRD yang dibacakan oleh Heriyanto SH dari Fraksi NasDem menekankan pentingnya RPJMD sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan daerah.
"Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD ditetapkan melalui Peraturan Daerah agar pelaksanaan administrasi pemerintahan berjalan efektif dan efisien, dilandasi asas pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke daerah sehingga tercipta tata pemerintahan yang baik, tepat fungsi, dan tepat sasaran," jelas Heriyanto.
Ia menambahkan harapannya agar Perda ini dapat menjadi dasar tata kelola pemerintahan yang efisien, serta menjamin penyelenggaraan urusan wajib, pilihan, dan penunjang di Kabupaten Labuhanbatu yang berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk dalam standar pelayanan minimum.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi NasDem juga menyoroti perlunya percepatan program prioritas, salah satunya pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). "Agar dinas terkait dapat segera melakukan pemetaan dan pembuatan sertifikat lahan TPA dimaksud agar dapat terealisasi," pungkas Heriyanto.
Menanggapi pengesahan tersebut, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.K.M menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pansus DPRD atas kerja sama yang baik dalam menyempurnakan dokumen perencanaan tersebut.
"Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen Ranperda yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa RPJMD yang telah disahkan ini menjadi acuan utama dalam penyusunan dokumen perencanaan strategis seluruh perangkat daerah selama lima tahun ke depan, yang akan diimplementasikan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa seluruh agenda pembahasan ini akan dievaluasi oleh Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara dan didaftarkan (register) oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara. "Tutup Bupati."
Sidang Paripurna tersebut turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, seluruh anggota DPRD, perwakilan Polres Labuhanbatu, Sekdakab, para Asisten Bupati, Kepala OPD, Kabag, Kaban, serta insan pers. (Yazis Purba/hm17)