Disdukcapil Deli Serdang Berikan Pelayanan Prioritas untuk Penyandang Disabilitas

Kasi Tata Kelola SDM TIK dan Warga Disabilitas di Disdukcapil Deli Serdang, Ferdinandus Tamba membantu Anto sejak awal. (foto:sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang dalam memberikan pelayanan prima kembali terbukti. Kali ini, perhatian khusus diberikan kepada Anto, warga Perumnas Mandala yang merupakan penyandang disabilitas.
Anto menyampaikan rasa terima kasihnya atas pelayanan cepat yang diterimanya tanpa harus menunggu antrean panjang.
“Saya sangat senang karena langsung dilayani tanpa antre. Terima kasih kepada Disdukcapil yang peduli kepada kami, penyandang disabilitas,” ucapnya haru, saat ditemui di Kantor Disdukcapil Deli Serdang, Selasa (9/9/2025).
Pelayanan khusus ini ditangani langsung oleh Kasi Tata Kelola SDM TIK, Ferdinandus Tamba, bersama tim yang sejak awal telah menyiapkan kursi roda dan mendampingi Anto hingga proses pengurusan dokumen selesai.
Apresiasi dan Dukungan
Langkah cepat dan humanis ini mendapat apresiasi dari keluarga Anto dan masyarakat yang menyaksikan langsung di lokasi.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Deli Serdang, Misran Sihaloho, melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Yan Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya memprioritaskan kelompok rentan dalam pelayanan.
“Kami memfasilitasi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan kebutuhan khusus lainnya melalui jalur prioritas. Ini adalah bentuk tanggung jawab dan pelayanan inklusif dari Disdukcapil,” ujarnya.
Sejalan dengan Arahan Bupati
Yan menambahkan bahwa pelayanan ini merupakan bentuk implementasi dari arahan Bupati Deli Serdang, H. Asri Ludin Tambunan, agar pelayanan publik semakin humanis dan inklusif.
“Kami ingin memastikan semua warga, khususnya kelompok rentan, mendapatkan layanan cepat, mudah, dan tanpa diskriminasi,” katanya.
Dokumen Kependudukan, Hak Setiap Warga
Pelayanan inklusif ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan.
Dokumen tersebut menjadi pintu masuk untuk mengakses hak dasar, seperti layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan program-program pemerintah lainnya. (sembiring/hm27)