Desak Galian C di Lahan HGU PTPN 1 Dihentikan, Warga Minta Camat Surati DLH Deli Serdang

Aktivitas galian C di lahan HGU PTPN1 Regional 1 Desa Tadukan Raga diminta warga untuk dihentikan. (Foto: Sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Warga sekitar lokasi galian C diduga ilegal di lahan hak guna usaha (HGU) Nomor 94 Kebun Patumbak PTPN 1 Regional 1 Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang minta Camat STM Hilir agar menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang.
Selanjutnya, DLH Deli Serdang bersurat kepada Kementerian SDM, sehingga aksi galian C di lahan HGU PTPN 1 dapat dihentikan.
"Karena kita menduga praktek galian C di tempat itu tidak bisa dihentikan. Apalagi pemilik lahan yang tanahnya digali yakni PTPN1 Regional 1 terkesan tutup mata dan membiarkan galian terus berlanjut," ujar Darwin, Sugeng dan Rasyid warga Desa Tadukan Raga saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
Padahal, akibat galian C ilegal tersebut jalan yang menghubungkan Kecamatan Tanjung Morawa menuju Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang atau sebaliknya mengalami kerusakan cukup parah.
Bahkan, Kepala Desa Tadukan Raga, Mhd Dermawan, mengaku sudah melaporkan masalah ini kepada Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya. Namun semua usaha itu sia-sia.
“Kami sudah sampaikan keluhan kemana-mana, tapi mereka tetap saja menggali tanah tanpa izin,” ujarnya.
Camat STM Hilir Sandi Sihombing belum memberikan komentarnya terkait galian c tersebut. Namun sehari sebelumnya, Camat Sandi melalui WhatsApp, menanyakan nama pengelola galian C ilegal dimaksud kepada wartawan.(Sembiring/hm18)