Babinsa Koramil 06/Dolok Cek Plang Satgas PKH di Perkebunan PT SSL, Pastikan Penertiban Kawasan Hutan Berjalan Lancar

Personel Babinsa Koramil 06/Dolok, Kodim 0212/Tapsel cek keamanan plang (foto: Peltu Maja Silalahi/Mistar).
Paluta, MISTAR.ID
Personel Babinsa Koramil 06/Dolok, Kodim 0212/Tapsel melakukan pengecekan terhadap plang milik Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pasca eksekusi terhadap lahan yang dinyatakan masuk dalam kawasan hutan di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sabtu (5/7/2025).
Pengecekan dilakukan di area kebun milik PT Sumatra Sylva Lestari (SSL) yang terletak di Desa Hura Pasir.
“Pengecekan ini untuk memastikan bahwa plang yang didirikan oleh Satgas PKH masih terpasang dengan baik, tidak mengalami kerusakan atau pemindahan, terutama di kawasan perkebunan PT SSL,” ujar Peltu Maja Silalahi, perwakilan Babinsa Koramil 06/Dolok.
Maja Silalahi menjelaskan bahwa pengecekan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi gangguan yang dapat menghambat proses penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan, serta memastikan proses penertiban kawasan hutan berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, Satgas PKH telah melakukan eksekusi terhadap lahan seluas 20.047,78 hektare yang dinyatakan termasuk kawasan hutan. Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan menindak pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan. (Ismail/hm17)
BERITA TERPOPULER









