343 Daerah Masih Gunakan Sistem TPA, Taput Siap Benahi Pengelolaan Sampah

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2025 yang digelar di Jakarta pada Minggu (22/6/2025)
Taput, MISTAR.ID
Sebanyak 343 daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), masih mengelola sampah melalui sistem Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Fakta ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2025 yang digelar di Jakarta pada Minggu (22/6/2025).
Rakornas yang dihadiri oleh pejabat eselon I dan II Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta perwakilan pemerintah daerah ini menyoroti urgensi pembenahan sistem pengelolaan sampah nasional.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 membuka kegiatan yang kemudian dilanjutkan arahan dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq serta Wakil Menteri Diaz Hendropriyono.
Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Lumbantoruan, yang turut hadir dalam Rakornas tersebut, menyatakan komitmen Pemkab Taput untuk segera menindaklanjuti arahan pusat. "Kami siap menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah Daerah tahun 2025-2029 dan mempercepat perbaikan sistem yang ada," ujar Deni.
Deni juga menegaskan pentingnya pembangunan rumah kompos di setiap kecamatan untuk memaksimalkan pemanfaatan sampah organik. Selain itu, ia mendorong pemisahan fungsi antara regulator dan operator pengelolaan sampah agar tata kelola menjadi lebih profesional.
Rakornas ini juga memperkenalkan konsep baru penilaian Adipura yang kini menekankan tiga aspek utama: Sumber Daya Manusia dan Fasilitas (30%), Anggaran dan Kebijakan (20%), serta Sistem Pengelolaan Sampah dan Kebersihan (50%).
Hasil penilaian nantinya akan dibagi dalam beberapa predikat, mulai dari Adipura Kencana hingga Predikat Kota Kotor.
Dinas Lingkungan Hidup Taput sebagai ujung tombak teknis diharapkan memperkuat edukasi dan fasilitasi pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Harapannya, hanya residu yang masuk ke TPA, sementara limbah lain dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Melalui Rakornas ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan semakin solid dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan sesuai visi Indonesia Bebas Sampah. (fernando/hm25)