1.308 Unit Randis Milik Pemkab Langkat Bermasalah, Bupati Syah Afandin Instruksikan Penertiban

Sejumlah kendaraan dinas Pemkab Langkat terparkir di halaman kantor Bupati. (foto: Endang/Mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Bupati Langkat Syah Afandin menginstruksikan agar seluruh kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat segera ditertibkan. Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap administrasi aset daerah.
Sesuai temuan BPK RI terkait aset Pemkab Langkat tahun anggaran 2024, sebanyak 1.308 unit kendaraan dinas memerlukan penyempurnaan data administrasi, terutama terkait nomor rangka dan nomor mesin yang belum tercatat dalam laporan aset daerah.
Dari jumlah tersebut sebanyak 212 kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan informasi nomor rangka, 197 kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan informasi nomor mesin, dan sebanyak 196 kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan informasi nomor mesin, serta sebanyak 703 kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan informasi nomor BPKB.
Sesuai LHP BPK Nomor: 39.B/LHP/XVIII.MDN/2024 merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menelusuri keberadaan STNK dan melengkapi informasi kendaraan temuan BPK.
BPK RI juga menyatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Amril, selaku pengelola barang belum optimal menyelesaikan permasalahan penatausahaan aset tetap pada LHP BPK tahun sebelumnya.
Terkait hal itu, Sekda Langkat, Amril menegaskan temuan tersebut murni bersifat administratif, bukan karena keberadaan kendaraan fiktif.
“Semua kendaraan dinas yang tercatat di Pemkab Langkat ada fisiknya, lengkap dengan BPKB, STNK, dan faktur. Hanya saja beberapa OPD belum melengkapi data teknis. Hal ini yang sedang kita perbaiki sesuai arahan Bupati,” kata Amril, Kamis (9/10/2025).
Amril juga menegaskan agar semua kendaraan dinas diinventarisir dengan benar. Tidak boleh ada yang tercecer, semua harus jelas statusnya, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.