Warga Pertanyakan Kebijakan Pendaftaran Sekolah, Ada MoU antar Daerah Penetapan Zonasi Sekolah


Ilustrasi suasana salah satu SD di Simalungun. (f:indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Memasuki masa penerimaan siswa baru (SPMB), sejumlah warga yang tinggal di wilayah perbatasan antara Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar mempertanyakan kebijakan pendaftaran ke sekolah-sekolah yang berada di daerah tetangga.
Warga Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Julianti, mengaku bingung dengan aturan domisili yang berlaku. Dia berencana mendaftarkan anaknya ke salah satu SMP di wilayah Kota Pematangsiantar yang lebih dekat dari tempat tinggalnya.
"Kalau ke sekolah di Siantar jaraknya cuma 5 menit, sedangkan ke sekolah di Simalungun bisa sampai 20 menit. Tapi kami dengar tidak boleh mendaftar karena beda wilayah. Kami jadi bingung harus bagaimana," kata Julianti.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Simalungun, Hendra Manurung, menjelaskan terdapat nota kesepahaman (MoU) antar daerah terkait penetapan zonasi sekolah di wilayah perbatasan.
"Kita sudah buat MoU untuk sekolah-sekolah yang berada di perbatasan wilayah. Artinya, meskipun secara administratif berada di wilayah tetangga, tetap bisa mendaftar jika sekolah tersebut masuk dalam perjanjian zonasi antar daerah," ujar Hendra, Kamis (22/5/2025).
Namun, Hendra menegaskan tidak semua sekolah di wilayah perbatasan otomatis termasuk dalam perjanjian tersebut.
"Kalau sekolahnya tidak masuk dalam MoU, ya tidak bisa. Tidak semua wilayah punya perjanjian. Biasanya kalau adanya sekolah milik daerah tetangga itu di situ, itu nggak dimasukkan," ujarnya.
Dia mengatakan dalam MoU juga ditentukan kuota penerimaan siswa dari luar wilayah. "Sekalipun sudah ada MoU, tetap ada kuotanya. Tidak semua calon siswa dari luar daerah bisa diterima karena kita juga harus memprioritaskan siswa dari wilayah setempat," ucapnya. (Indra/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Kerap Dikucilkan, KPAD Sebut Pengidap HIV/AIDS Jangan Dijauhi