Trotoar Lapangan Adam Malik Dikuasai Pedagang, Warga Siantar Terpaksa Olahraga di Bahu Jalan

Para pedagang menguasai trotoar Lapangan Adam Malik. (foto: gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Keberadaan pedagang makanan dan minuman yang berjualan di trotoar sekitar Lapangan H Adam Malik kian meresahkan warga. Area yang seharusnya digunakan sebagai jalur pejalan kaki dan olahraga, kini berubah fungsi menjadi lapak pedagang. Akibatnya, warga terpaksa berolahraga di bahu jalan, yang justru membahayakan keselamatan mereka.
Salah seorang warga, Supandi Sinaga, mengungkapkan aktivitas jogging rutinnya setiap pagi kini harus dialihkan ke badan jalan lantaran trotoar telah dipenuhi pedagang sejak pukul 06.00 WIB.
“Biasanya saya jogging jam lima pagi. Tapi setelah jam enam, trotoar sudah penuh dengan pedagang. Mau tidak mau kami lari di jalan, padahal lalu lintas sudah mulai ramai dan berisiko,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).
Menurut Supandi, tidak hanya pejalan kaki yang terdampak, tapi juga pengguna jalan karena trotoar yang seharusnya steril kini dipenuhi tenda, payung, dan stand pedagang.
Situasi ini memperparah kemacetan dan menambah kesemrawutan di sekitar lapangan. “Trotoar dipakai jualan, jalan dipakai olahraga, kendaraan juga lalu lalang. Semuanya campur aduk. Ini sudah lama terjadi, tapi belum ada tindakan nyata,” keluhnya.
Awalnya para pedagang hanya berjualan dari mobil, namun kini mulai membangun tenda dan stand kecil yang menetap di atas trotoar. Fenomena ini terlihat tidak hanya di pagi hari, tetapi juga saat sore, bertepatan dengan waktu masyarakat berolahraga.
Warga mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya Satpol PP, untuk segera menertibkan pedagang demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
“Kami tidak melarang orang mencari nafkah, tapi tolong jangan korbankan keselamatan warga. Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan tempat berdagang,” kata Supandi.
Secara hukum, keberadaan pedagang di trotoar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa trotoar adalah ruang publik yang harus bebas dari aktivitas lain selain untuk pejalan kaki.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Plt Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, Farhan Zamzamy, belum merespons panggilan maupun pesan konfirmasi dari wartawan Mistar. Ketidakhadiran tanggapan ini semakin memperkuat kesan lemahnya pengawasan dari pemerintah kota.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya ketertiban kota yang terganggu, tetapi juga keselamatan masyarakat yang menggunakan trotoar untuk aktivitas sehat seperti jogging dan jalan santai.
Lapangan H Adam Malik selama ini menjadi ruang publik favorit warga Siantar untuk berolahraga. Namun, tanpa pengawasan dan penertiban yang tegas, kawasan ini berisiko kehilangan fungsinya sebagai ruang aman dan nyaman bagi masyarakat. (gideon/hm24)