Sinergi APH-Pemangku Kepentingan Jadi Kunci Utama Cegah Korupsi di Siantar

Sosialisasi pencegahan tipikor di Aula Kantor Inspektorat Pematangsiantar. (foto: dok Diskominfosiantar/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Sinergi aparat penegak hukum (APH) dengan pemangku kepentingan jadi kunci utama dalam mencegah korupsi di Kota Pematangsiantar.
Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar Jonny Panggabean menyebut kesadaran diri dan sinergi antara APH serta pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan.
"Seluruh aparatur pemerintahan di Kota Pematangsiantar kiranya semakin memahami perannya dalam mencegah korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas," katanya, Jumat (22/8/2025).
Dia menyebut pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pencegahan dan edukasi. Pemahaman yang baik tentang risiko dan dampak korupsi dinilai sangat penting bagi seluruh jajaran pemerintahan, agar tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
"Bahwa pentingnya pencegahan korupsi melalui edukasi hukum untuk menghindari praktik koruptif, baik yang disengaja maupun tidak disengaja," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herri Okstarizal mengatakan ada beberapa area pencegahan korupsi. Hal itu dikatakannya saat sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) bersama bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) kepada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
"Terkait perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan. MCSP (monitoring controlling surveillance for prevention) bukan hal baru. Ini kegiatan kita sehari-hari, dan merupakan fungsi pencegahan, bagaimana tugas fungsi dan tujuan dapat tercapai oleh masing-masing pemerintah daerah," kata Herri dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakannya, MSCP adalah hal yang harus dilakukan karena telah bekerjasama dengan Kemendagri, KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Dengan adanya sosialisasi ini kita diingatkan agar lebih aware dan memahami bahwa setiap kesalahan ada konsekuensi, baik perdata maupun pidana," ucapnya. (Jonatan/hm18)