PD PHJ Ajukan Penyertaan Modal Rp3 Miliar, Tertahan karena Perda Kadaluarsa

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sari Dewi Damanik. (Foto: Jonatan/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) meminta penyertaan modal senilai Rp3 miliar untuk tahun 2025. Namun hingga kini, kucuran dana segar dari Pemko Pematangsiantar tak kunjung terealisasi.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sari Dewi Damanik, menyebut kendala pencairan penyertaan modal terletak pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang PD PHJ yang sudah kadaluarsa. Hal ini juga selaras dengan Perda Nomor 8 tentang Penyertaan Modal ke PD PHJ.
Menurutnya, jika penyertaan modal dilakukan tanpa perubahan dua Perda tersebut, maka akan melanggar aturan. “Sekretariat Daerah dan PD PHJ sudah pernah melakukan rapat terkait hal itu,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Sari meminta PD PHJ segera menyerahkan draf Perda baru agar proses pencairan modal bisa berjalan. “Kami akui jika penyertaan modal itu sangat dibutuhkan perusahaan. Namun kembali lagi, harus ada dasar hukum yang mengakomodir,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama PD PHJ, Bolmen Silalahi, mengatakan pihaknya saat ini tengah menggodok draft pengganti Perda tersebut. Ia mengusulkan agar pemberian penyertaan modal tidak dibatasi waktu.
“Namun kalau pun ada batas waktunya, bisa diperpanjang menjadi 10 tahun lagi,” ucapnya.
Bolmen menambahkan, meski regulasi baru masih dipersiapkan, untuk saat ini PD PHJ tetap menggunakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 sebagai dasar hukum operasional.
“Masih perda itu yang dipakai sekarang, tapi ke depan kita harapkan dengan perubahan perda ini, PD PHJ bisa lebih fleksibel dan kuat dalam menjalankan usaha, serta bisa lebih menarik minat investor,” katanya. (gideon/hm17)