Saturday, May 17, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Lindungi Ojol hingga Sopir Angkot, Pemko Siantar Resmikan Kerja Sama dengan BPJS

journalist-avatar-top
Jumat, 16 Mei 2025 16.35
lindungi_ojol_hingga_sopir_angkot_pemko_siantar_resmikan_kerja_sama_dengan_bpjs

Penandatanganan nota kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan di ruang kerja Wali Kota Pematangsiantar. (f:ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wali Kota Wesly Silalahi dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar meneken nota kesepakatan atau MoU tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagak bagi pekerja rentan, Seperti driver ojek online (ojol), sopir angkutan umum, dan pekerja informal lainnya, Jumat (16/5/2025).

Wesly mengatakan kerja sama ini salah satu wujud komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar untuk melaksanakan kewajiban dalam menyediakan kepastian jaminan ketenagakerjaan. Kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap penduduk mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Harapannya penandatanganan nota kesepakatan ini akan menjadi program dan kegiatan yang saling mendukung untuk meningkatkan akses pekerja rentan terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta berbagai manfaat lainnya bagi pekerja rentan," ucapnya.

Untuk efektivitas pelaksanaannya, Wesly meminta kepada pejabat terkait agar berkolaborasi dan bekerjasama secara maksimal, melibatkan aparat kelurahan-kecamatan untuk memastikan seluruh pekerja rentan dapat mengakses dan terlindungi.

"Tentunya ini akan dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik serta transparan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Pematangsiantar," kata Wesly.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Inggrid Mayasari mengapresiasi pemerintah setempat yang telah berkomitmen memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan.

Menurut Inggrid, dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sudah termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), kecelakaan kerja, santunan jika meninggal dunia. Bahkan beasiswa bagi anak-anak pekerja. "Program ini juga termasuk untuk mempercepat pengentasan kemiskinan," tuturnya. (jonatan/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN