Dinsos Pematangsiantar: Kewenangan Pengelolaan Panti Asuhan Beralih ke Pemerintah Provinsi

Kantor Dinsos P3A Pematangsiantar. (Foto: Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar melaporkan kewenangan pengelolaan anak-anak yang berada di panti asuhan telah beralih ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
"Sudah diatur dalam Permensos Nomor 9 Tahun 2018," ucap Kabid Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial Dinsos P3A, Supratman Malau saat dihubungi Mistar, Kamis (28/8/2025).
Ia merinci jumlah keseluruhan panti asuhan yang tersebar di Sapangambei Manoktok Hitei berjumlah 30 panti dengan daya tampung berbeda-beda. Supratman bilang, beberapa panti dapat menampung hingga ratusan orang.
"Jenis panti pun berbeda-beda juga. Selain anak terlantar, ada yang melayani ODGJ, korban Napza, LKS Narkoba, kemanusiaan, hingga pendidikan dan agama," katanya.
Supratman menyebutkan berdasarkan laporan panti terdapat sejumlah kendala dari pengurus. Baik dari dana bantuan, kurangnya fasilitas belanja, alat tulis, biaya sekolah serta ada panti asuhan yang berstatus masih menyewa. (jonatan/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Wali Kota Didesak Segera Tunjuk Plt Kadis Perhubungan Siantar