Newsroom: Tragedi Cinta di Medan, Wanita 44 Tahun Meninggal di Tangan Kekasih

Newsroom: Tragedi Cinta di Medan, Wanita 44 Tahun Meninggal di Tangan Kekasih
Newsroom: Tragedi Cinta di Medan, Wanita 44 Tahun Meninggal di Tangan Kekasih
Medan, MISTAR.ID
Kasus penyiksaan keji kembali menggemparkan Kota Medan. Seorang perempuan bernama Lina, 44 tahun, tewas setelah mengalami tindak kekerasan yang dilakukan kekasihnya sendiri, David Chandra, berusia 41 tahun.
Korban dinyatakan meninggal dunia, Minggu dini hari (24/8/2025), di Rumah Sakit Columbia Asia. Luka yang dialaminya sangat parah, mulai dari tusukan di bagian kaki, lebam di sekujur tubuh, hingga pendarahan pada organ dalam.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, penyiksaan yang dilakukan pelaku bukan hanya berlangsung satu kali.
Sejak Desember 2024, korban diketahui disekap di rumah pelaku di Jalan Pukat II, Bantan Timur, Medan Tembung. Lina tidak diberi akses keluar rumah maupun berkomunikasi dengan orang lain.
Lebih sadis lagi, polisi menemukan rekaman video di ponsel pelaku yang menunjukkan berbagai aksi penyiksaan terhadap korban. Lina bahkan dipaksa meminum air seni pelaku, hingga kemaluannya disodok menggunakan botol minuman keras.
Meski bukti begitu kuat, David Chandra sempat berdalih bahwa korban melukai dirinya sendiri. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka positif menggunakan narkoba dan dikenal memiliki sifat tempramen.
Motif perbuatan keji ini juga mulai terungkap. Menurut polisi, pelaku sakit hati karena pada tahun 2023 pernah terjerat kasus penganiayaan. Saat itu, ia meminta Lina yang berstatus janda untuk mengurus perkara agar tidak sampai ke pengadilan.
Baca Juga: Newsroom: Kejari Binjai Periksa 4 Kepala OPD Terkait Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp20,8 Miliar
Namun Lina tidak memenuhi permintaan tersebut, hingga akhirnya David harus menjalani hukuman penjara. Sejak bebas, dendam itu terus dipelihara dan berujung penyiksaan panjang terhadap korban.
Kasus ini semakin mencoreng nama tersangka, yang ternyata juga merupakan residivis. Warga sekitar bahkan menyebut, dua tahun lalu ia pernah hendak ditangkap polisi karena judi online, meski kasusnya tidak jelas kelanjutannya.
Kini, David Chandra ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang lain, termasuk dua sopir yang disebut-sebut pernah membantunya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338, Pasal 351 ayat (3), serta Pasal 333 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Putra/hm21).
PREVIOUS ARTICLE
Newsroom: Mubes VIII HIMALA Ricuh, 9 SK Diduga Bodong