Friday, August 8, 2025
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Jadi Kurir Narkoba, Paman-Keponakan Asal Tanjungbalai Ditangkap!

journalist-avatar-top
Jumat, 8 Agustus 2025 17.13
newsroom_jadi_kurir_narkoba_pamankeponakan_asal_tanjungbalai_ditangkap

Newsroom: Jadi Kurir Narkoba, Paman-Keponakan Asal Tanjungbalai Ditangkap!

Newsroom: Jadi Kurir Narkoba, Paman-Keponakan Asal Tanjungbalai Ditangkap!

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Beginilah detik-detik penangkapan dua pria asal Kota Tanjung Balai di Jalan Lintas Sumatera, Desa Orika, Kabupaten Asahan, Rabu malam, 30 Juli 2025.

Paman dan keponakan, Doli Cahyadi dan M Elvani Panjaitan, ditangkap polisi saat mengantar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan mereka, Satres Narkoba Polrestabes Medan menyita hampir 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Seluruhnya disembunyikan dalam mobil Xenia berpelat D 1498 AKE.

Barang haram itu dikemas dalam bungkus teh Cina dan plastik bertuliskan All Breeds. Rencananya, narkoba ini akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengungkap bahwa keduanya dijanjikan upah Rp 4 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim.

Namun, ini bukan kali pertama mereka beraksi. Doli dan Elvani mengaku sudah pernah berhasil mengantarkan sabu, dan masing-masing menerima bayaran Rp 70 juta dari seorang pengendali berinisial Z yang kini masih diburu.

Doli juga mengungkap, sabu itu berasal dari Malaysia. Ia menjemputnya langsung di tengah laut menggunakan sampan, lalu membawanya ke darat untuk diantar ke Labuhan Batu menggunakan mobil yang dikemudikan keponakannya.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, pasal 114 dan 112 ayat 2, dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Putra/hm21).

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN