Wamendagri Ungkap Status Pulau di Anambas

Salah satu pulau di Anambas. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa pulau-pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, merupakan bagian dari kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Menurutnya, wilayah berstatus APL dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan di luar sektor kehutanan.
“Kalau berdasarkan informasi dari ATR/BPN, kawasan tersebut adalah APL. Artinya, lahan itu bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan non-kehutanan, seperti perkebunan, pemukiman, dan industri,” kata Bima, Rabu (25/6/2025), dilansir dari detikcom.
Meski masuk kategori APL, Bima mengatakan pulau tetap tidak boleh dimiliki oleh perseorangan. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir secara ketat.
“Pulau tidak boleh dimiliki pereorangan. Pengelolaannya hanya boleh dalam bentuk hak pakai atau hak sewa, sebagaimana diatur dalam UU 27 Tahun 2007,” tuturnya.
Bima menjelaskan, penguasaan atas pulau kecil maksimal hanya 70% dari total luas daratan. Itu pun harus mengikuti rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi, kabupaten/kota, atau rencana zonasi yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, beberapa pulau di Anambas dijual secara online. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
200 Lebih WNI Pilih Bertahan di Iran