Sunday, July 20, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Santri Dianiaya 13 Orang di Ponpes Gus Miftah Alami Gangguan Jiwa

journalist-avatar-top
Jumat, 30 Mei 2025 14.41
santri_dianiaya_13_orang_di_ponpes_gus_miftah_alami_gangguan_jiwa

Gus Miftah (f:ist/mistar)

news_banner

Yogyakarta, MISTAR.ID

Sebanyak 13 orang yang terdiri dari pengurus dan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dilaporkan terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap salah satu santri berinisial KDR, 23 tahun. Ponpes tersebut diasuh Miftah Maulana Habiburrahman, atau Gus Miftah, yang dikenal sebagai tokoh agama dan pernah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

Peristiwa penganiayaan tersebut disebut terjadi pada 15 Februari 2025. Menurut keterangan Heru Lestarianto, ketua tim kuasa hukum korban, KDR dituduh melakukan pencurian uang hasil penjualan air galon milik ponpes sebesar Rp700 ribu. Tuduhan berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.

“KDR dibawa ke salah satu ruangan, lalu dipukuli oleh 13 orang secara bergantian dan bersamaan. Korban bahkan diikat, disetrum, dan dipukul menggunakan selang,” ungkap Heru dalam keterangan pers, Kamis (28/5/2025).

Menurut Heru, tindakan kekerasan itu dilakukan untuk memaksa korban mengakui tuduhan yang dialamatkan padanya. Setelah penganiayaan terjadi, orang tua KDR diketahui datang ke ponpes dan mengganti uang senilai Rp700 ribu yang dituduhkan hilang.

Namun, kekerasan yang dialami KDR berdampak serius terhadap kondisi fisik dan mentalnya. Heru menyebut KDR kini menunjukkan gejala seperti stroke dan mengalami gangguan psikologis, termasuk sering mengigau dan mengamuk pada malam hari.

“Kondisinya sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk visum, tapi kemudian langsung dipulangkan karena kondisinya seperti orang linglung. Sekarang dia dalam perawatan psikiater,” kata Heru.

Saat ini, KDR tidak lagi berada di ponpes tersebut dan telah dipindahkan ke luar Pulau Jawa untuk menjalani pemulihan. Pihak keluarga pun harus berjuang secara finansial untuk membiayai perawatan korban.

Korban telah membuat laporan ke Polsek Kalasan pada 16 Februari 2025, kemudian dilimpahkan ke Polresta Sleman. Laporan tersebut teregister dengan nomor: STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY.

Dalam laporan itu, terdapat 13 terlapor, termasuk empat orang di bawah umur dan sembilan orang dewasa. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 jo 351 jo 55 KUHP.'

Heru mengungkapkan seluruh terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, belum ada satu pun yang ditahan.

"Informasi yang kami terima, para tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi kami mempertanyakan mengapa mereka tidak ditahan, padahal status hukumnya sudah jelas,” kata Heru.

Ia menekankan, apa pun latar belakangnya, tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam penyelesaian masalah hukum, apalagi dilakukan secara main hakim sendiri. “Negara ini adalah negara hukum. Penyelesaian semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan kekerasan,” ujarnya. (hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN