PPATK Pastikan Kebijakan Blokir Rekening Dormant Tidak Serampangan

Ilustrasi rekening. (Foto: Canva/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan kebijakan pemblokiran rekening dormant telah melalui kajian panjang dan koordinasi intensif dengan perbankan.
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, menjelaskan bahwa definisi rekening dormant mengacu pada rekening yang tidak mengalami aktivitas debit selama rentang waktu 1 hingga 5 tahun. Penentuan rekening dormant dilakukan oleh pihak bank, kemudian datanya disampaikan kepada PPATK.
“Ini sama sekali bukan serampangan. Ini melalui kajian cukup lama dan koordinasi intensif dengan bank untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan,” kata Fithriadi dalam media briefing di Jakarta, Rabu (6/8/2025), dilansir dari detikfinance.
Langkah ini diambil menyusul maraknya praktik penyalahgunaan rekening dormant, seperti diperjualbelikan secara terbuka dan digunakan untuk tindak kejahatan, termasuk judi online.
Baca Juga: PPATK Buka Kembali 122 Juta Rekening Dormant
Pada Februari lalu, PPATK meminta 105 bank untuk menyerahkan data rekening dormant. Hasilnya, sebanyak 122 juta rekening diterima dan mulai diteliti berdasarkan usia dormannya. Mulai dari satu hingga lebih dari lima tahun, termasuk saldo dan keabsahan data pemilik rekening.
“Banyak nasabah tidak melakukan pengkinian data, bahkan ada rekening yang dipakai tanpa sepengetahuan pemiliknya. Maka dari itu kami menilai perlu ada tindakan,” ujarnya.
Fithriadi juga menekankan bahwa tindakan pemblokiran sementara justru bisa membantu, misalnya dalam hal warisan. Banyak kasus ahli waris baru mengetahui ada simpanan setelah rekening dormant diblokir dan dianalisis.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa dari 122 juta rekening dormant, setidaknya sudah dilakukan analisis terhadap 16 hingga 17 batch data yang kini telah dikembalikan ke perbankan. Selanjutnya, pihak bank akan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan Customer Due Diligence (CDD).
“Analisis PPATK sudah selesai. Sekarang tinggal perbankan yang melanjutkan prosesnya,” kata Ivan.
Fithriadi memastikan rekening nasabah tetap aman. “Kami membuka ruang sangat luas untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir. Uangnya tetap ada, tidak hilang,” tuturnya.[]
PREVIOUS ARTICLE
KPK Kejar Buron Harun Masiku, Tim Penyidik Bergerak ke Luar Kota