Wednesday, June 11, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, ini Kata Bahlil

journalist-avatar-top
Selasa, 10 Juni 2025 15.17
pemerintah_cabut_4_izin_tambang_nikel_di_raja_ampat_ini_kata_bahlil

Pemerintah mencabut 4 izin tambang nikel di Raja Ampat (f:ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini ditegaskan langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Keputusan tegas ini diambil menyusul sorotan publik terkait aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat yang dikenal memiliki kekayaan hayati laut dan daratan yang sangat tinggi. Menurut Bahlil, pencabutan izin dilakukan karena keempat perusahaan tersebut melanggar aturan lingkungan dan tak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.

“Empat IUP yang di luar PT GAG Nikel resmi dicabut. Saya langsung koordinasi dengan menteri teknis untuk proses pencabutan,” ujar Bahlil.

Daftar 4 IUP Nikel yang Dicabut di Raja Ampat:

1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) luas wilayah: 2.193 Ha (Pulau Batang Pele). Status eksplorasi, belum miliki dokumen lingkungan

2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)-luas wilayah: 5.922 Ha. Status produksi sejak 2023, kini tidak aktif

3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)-luas wilayah: 1.173 Ha (Pulau Manuran). Status sudah miliki AMDAL & UKL-UPL sejak 2006

4. PT Nurham-luas wilayah: 3.000 Ha (Pulau Waegeo). Status miliki izin lingkungan, belum produksi

Keputusan pencabutan IUP ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Presiden Prabowo Subianto disebut mempertimbangkan aspek lingkungan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan ini. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pencabutan dilakukan demi menjaga keaslian dan keberlanjutan ekosistem Raja Ampat.

“Bapak Presiden memutuskan agar izin usaha tambang empat perusahaan di Raja Ampat dicabut demi kelestarian alam,” ungkap Prasetyo.

Sementara Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menilai pencabutan ini sebagai momentum perbaikan tata kelola tambang nasional. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menerbitkan izin usaha pertambangan, terutama di kawasan dengan nilai ekologis tinggi.

“Pemerintah tidak boleh gegabah. Setiap izin harus melalui kajian mendalam dari sisi lingkungan, sosial, dan ekonomi,” katanya.

Ratna juga menyampaikan apresiasi terhadap keberanian Presiden Prabowo dalam mengambil keputusan tegas di tengah sorotan publik.

Polemik tambang nikel di Raja Ampat telah lama menjadi perdebatan. Kelompok lingkungan seperti Greenpeace Indonesia menyoroti dampak masif dari hilirisasi nikel terhadap lingkungan, terutama dalam konteks ekspansi industri kendaraan listrik.

“Hutan, tanah, sungai, dan laut rusak akibat pertambangan nikel dari Sulawesi hingga Papua,” ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Iqbal Damanik. (*/hm17)

REPORTER: