Friday, August 8, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Orang Tua Prada Lucky Namo Tuntut Hukuman Mati bagi Pelaku Penganiayaan

journalist-avatar-top
Jumat, 8 Agustus 2025 15.11
orang_tua_prada_lucky_namo_tuntut_hukuman_mati_bagi_pelaku_penganiayaan

Orang Tua Prada Lucky Namo Tuntut , Serma Christian Namo meminta pembunuh anaknya dihukum mati (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kesedihan bercampur amarah meliputi keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI AD yang tewas diduga akibat dianiaya seniornya di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Kedua orang tuanya, Sepriana Paulina Mirpey dan Serma Christian Namo, menuntut hukuman mati bagi seluruh pelaku yang terlibat.

Sepriana, ibu kandung korban, mengaku tidak bisa menerima anaknya meninggal dengan cara yang ia sebut “sia-sia”.

“Kalau mati di medan perang saya terima. Ini mati sia-sia di tangan senior,” kata Sepriana sambil menangis, Jumat (8/8/2025).

Ia meminta penyelidikan dilakukan hingga tuntas dan para pelaku tidak hanya dipecat, tetapi juga dihukum mati. Sepriana mengungkapkan, Prada Lucky telah delapan kali mengikuti tes masuk TNI sebelum akhirnya diterima, namun justru meregang nyawa di tangan rekan seangkatan.

“Kalau pelaku tidak diproses, lebih baik bunuh saya saja. Saya sakit hati anak saya dibuat seperti ini,” ujarnya lirih.

Sementara itu, ayah korban yang juga anggota TNI di Kodim 1627 Rote Ndao, Serma Christian Namo, meluapkan emosinya saat menjemput jenazah sang anak di Bandara El Tari Kupang, Kamis (7/8/2025).

“Hukuman cuma dua, mati dan pecat. Nyawa saya taruhan demi anak saya,” tegas Christian di hadapan anggota TNI.

Prada Lucky, yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM), meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) setelah empat hari dirawat di ICU RSUD Aeramo. Direktur rumah sakit mengonfirmasi adanya luka lebam di tubuh korban.

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Candra menyatakan Sub Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang sedang memeriksa personel yang diduga terlibat, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika terbukti, para pelaku akan ditindak sesuai hukum militer.

Kasus ini memicu sorotan publik dan desakan agar proses hukum berjalan transparan, termasuk dari Pangdam IX Udayana yang memerintahkan penanganan langsung di bawah pengawasan.(*)

REPORTER: