Wednesday, June 25, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Tidak Ada Diksi Sekolah Swasta Gratis di Putusan MK

journalist-avatar-top
Rabu, 25 Juni 2025 15.32
mendikdasmen_abdul_muti_sebut_tidak_ada_diksi_sekolah_swasta_gratis_di_putusan_mk

Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (f:ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut tidak ada diksi sekolah swasta wajib gratis dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menurutnya, yang ada adalah wajib belajar minimal pendidikan sekolah dasar tanpa memungut biaya. Negara wajib hadir untuk memberikan kebijakan alternatif berupa bantuan biaya pendidikan. "Khususnya terkait negara wajib menjamin pendidikan dasar untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta," ujarnya kepada wartawan di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).

Selain itu, sekolah atau madrasah swasta tidak melarang peserta didik untuk sepenuhnya membiayai sendiri atau menggunakan sumber lain selama tidak bertentangan dengan undang-undang.

“Sekolah gratis itu berarti bahasa media kan. Kalau bahasa keputusan MK itu bunyinya tidak sekolah gratis. Tentu dengan pemahaman yang benar ya, karena di keputusan MK tidak ada kata-kata gratis,” kata Mu'ti.

Dikatakan Mu'ti, pihaknya akan terus berkoordinasi mengenai putusan MK ini bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Sekretariat Negara.

“Untuk bagaimana konsekuensi dari keputusan MK itu dan keputusan di rapat terakhir nanti akan kita bebas secara khusus untuk merespons dan memberikan langkah-langkah yang sesuai dengan keputusan MK itu,” tuturnya.

Putusan MK

Dalam putusan MK, frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 tentang Sisdiknas yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri.

Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses Pendidikan Dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri sebagaimana didalilkan para pemohon.

Terkait hal tersebut, MK menegaskan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan.

"Oleh karena itu, frasa 'tanpa memungut biaya' dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Menurut Enny, secara faktual masih terdapat warga negara selaku peserta didik yang melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang tidak dikelola negara (sekolah/madrasah swasta) dengan harus membayar sejumlah biaya untuk dapat mengikuti pendidikan tersebut.

Padahal, sambungnya, pemerintah harus menjamin hak atas pendidikan dasar bagi seluruh warga tanpa diskriminasi. Negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. (kumparan/hm18)

REPORTER: