Ketua Komnas HAM Janjikan ini saat Kantornya Digeruduk KontraS

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (foto: ant/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) memberikan tenggat waktu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga 8 Desember 2025 untuk menetapkan kasus kematian Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Tuntutan itu disampaikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saat menggeruduk Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/9/2025).
"Kita minta 8 Desember dikeluarkan oleh Komnas HAM untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran berat," tegas Dimas.
Dia menyatakan publik akan terus mengawasi kerja-kerja Komnas HAM.
"Kita awasi bersama-sama, kita desak terus Komnas HAM tanggal 8 Desember harus ada statement yang dikeluarkan oleh Komnas HAM untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran berat (HAM)," tuturnya.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menerima tuntutan tersebut. Anis siap mundur apabila hingga 8 Desember mendatang tidak ada keputusan terkait dengan penanganan kasus kematian Munir.
"Silakan dicatat teman-teman, (jika) sampai tanggal 8 Desember Komnas HAM belum menyelesaikan penyelidikan atas pembunuhan Munir, maka tentu saya bersedia untuk mundur," kata Anis.
Ketua KASUM Usman Hamid mengungkapkan penanganan kasus Munir tidak ada kemajuan sama sekali. Sudah 21 tahun sejak kematian Munir, tak ada keadilan yang tampak.
"Seharusnya Jaksa Agung membuka kembali dengan peninjauan kembali. Seharusnya polisi membuka dengan investigasi baru, tetapi hingga hari ini tidak ada kemajuan sama sekali. Itu sebabnya kami datang ke Komnas HAM," ujar Usman.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) ini lantas mempertanyakan komitmen Komnas HAM yang tak kunjung menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Padahal, penyelidikan projustisia sudah dijalankan selama dua tahun lebih.
"Kemarin kita dengar Ketua Komnas HAM menyatakan bahwa mereka sudah melakukan penyelidikan selama dua setengah tahun, bahkan tadi disebutkan kita sudah tahun ketiga ke Komnas HAM ini artinya penyelidikan Komnas HAM terlalu berlarut-larut," imbuhnya.
"Kasus ini sangat penting untuk membersihkan negara Indonesia dari orang-orang yang jahat. Membersihkan Badan Intelijen Negara dari orang-orang yang menyalahgunakan kekuasaan. Membersihkan TNI, membersihkan Polri dari orang-orang yang menyalahgunakan kekuasaan dan berlindung dibalik kekuasaan lembaganya," lanjut Usman.
Sementara itu, Anis Hidayah menyatakan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terus berjalan. Tim penyelidik, terang dia, sudah mengumpulkan bukti dokumen dari sejumlah lembaga dan instansi terkait.
Kemudian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hingga saat ini terdapat 18 orang saksi yang telah diperiksa. Selanjutnya melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi yang berwenang untuk kepentingan penyelidikan.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Kadishub Pematangsiantar Julham Situmorang di Kasus Pungli Parkir RSVI
Anis menambahkan tim penyelidik juga telah melakukan review terhadap Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAP) dalam rangka menyusun kerangka temuan dan petunjuk lainnya.
Selain itu, tim penyelidik disebut juga rutin melakukan rapat koordinasi dengan para pihak, dan melakukan rapat rutin untuk membahas perkembangan penyelidikan.
Tim penyelidik disebut juga telah menyusun perkembangan hasil penyelidikan ke dalam laporan.
"Kami berkomitmen untuk kami tuntaskan dan bisa segera kami sampaikan," ucap Anis.Aktivis HAM Munir Said Thalib dibunuh pada 7 September 2004. Dia mengembuskan napas terakhir di dalam pesawat Garuda Indonesia yang membawanya ke Amsterdam, Belanda.
Hasil autopsi menyimpulkan bahwa Munir tewas karena racun arsenik di tubuhnya. Proses hukum sudah berjalan. Pollycarpus Budihari Priyanto divonis oleh majelis hakim Tjitut Sutiyarso selama 14 tahun penjara.
Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Pollycarpus yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atas pembunuhan aktivis HAM tersebut.
Pollycarpus hanya divonis bersalah atas pemalsuan surat pada tahun 2008. Ia bebas pada Agustus 2018 lalu setelah mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan sebanyak 51 bulan 80 hari.
Aktor lain yang menjalani hukuman kasus kematian Munir adalah Indra Setiawan, mantan Direktur Garuda Indonesia yang divonis satu tahun penjara karena terbukti bersalah telah memberi bantuan pembunuhan berencana terhadap Munir. Indra bebas pada April 2008 setelah menjalani masa tahanan sesuai keputusan PN Jakarta Pusat.
Selain Pollycarpus dan Indra, ada Muchdi Prawirandjono yang juga terlibat dalam kematian Munir. Namun, Muchdi Pr divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2008 lalu. Kejaksaan Agung tidak mengajukan peninjauan kembali atas vonis tersebut. (*/hm18)