Kenapa Ayam Goreng Widuran Solo Berlabel Nonhalal? Ini Penjelasannya

Restoran Ayam Goreng Widuran Solo. (f: ist/mistar)
Solo, MISTAR.ID
Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran yang telah berdiri sejak tahun 1973, tengah menjadi sorotan publik. Tempat makan yang dikenal luas di kawasan Solo Baru itu menjadi bahan perbincangan setelah salah satu menunya diketahui mengandung bahan nonhalal. Hal ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial dan memicu kekecewaan banyak pelanggan.
Sejumlah konsumen meluapkan kekecewaannya di kolom ulasan Google Review. Banyak dari mereka merasa tertipu, karena selama ini mengira seluruh menu di rumah makan tersebut halal. Sebagian pelanggan baru menyadari kandungan nonhalal setelah membaca pemberitaan dan komentar warganet.
Mengapa Disebut Nonhalal?
Polemik bermula dari menu ayam goreng kremes yang diketahui mengandung bahan nonhalal dalam proses penyajiannya. Namun, selama bertahun-tahun, tidak ada keterangan eksplisit yang menyebutkan status nonhalal tersebut, baik di outlet fisik maupun platform digital restoran.
Seorang karyawan rumah makan, Ranto, membenarkan blabel nonhalal baru dicantumkan dalam beberapa hari terakhir, setelah banyak konsumen mengajukan protes. “Sudah dikasih pengertiannya nonhalal, ya karena viralnya. Kremesnya itu nonhalal. Beberapa hari yang lalu,” ujar Ranto dalam pernyataannya, kemarin.
Ia juga menjelaskan pihak manajemen kini telah mencantumkan keterangan nonhalal secara jelas di berbagai media, termasuk outlet fisik, media sosial, dan Google Maps.
Menurut Ranto, sejak awal berdirinya, Ayam Goreng Widuran memang banyak dikunjungi pelanggan nonmuslim, sehingga tidak banyak pertanyaan muncul terkait status kehalalan menu.
Menanggapi ramainya kritik publik, manajemen Ayam Goreng Widuran menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui akun Instagram resmi mereka, @ayamgorengwiduransolo. Dalam pernyataannya, mereka menegaskan kini seluruh cabang telah memberikan label nonhalal secara transparan untuk menghindari kesalahpahaman di masa mendatang.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menegaskan pentingnya transparansi dalam pelabelan produk makanan, terutama terkait status halal.
“Kalau misalnya nonhalal, disebutkan nonhalal. Di warungnya ada tulisannya. Kalau mengandung babi, juga disebutkan jelas,” kata Ahmad.
Pihak Kemenag juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan pembinaan kepada pelaku usaha, demi melindungi hak konsumen dan menjamin kejelasan informasi produk.
Dinas Perdagangan Kota Solo pun akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi rumah makan pada Selasa, 27 Mei 2025. Kepala Dinas Perdagangan, Agus Santoso, menyebut pemeriksaan ini merupakan hasil koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami kaitannya dengan bahan mentah. Kalau bahan matang, ranahnya Dinas Kesehatan dan Balai POM,” ucap Agus.
Ayam Goreng Widuran beralamat di Jalan Sutan Syahrir No 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Lokasinya cukup strategis, hanya sekitar 650 meter dari Pasar Gede atau sekitar 3 menit berkendara dengan sepeda motor.
Dari Pasar Gede, arahkan kendaraan ke utara, lalu belok kiri di perempatan lampu merah menuju Jalan Sutan Syahrir. Rumah makan ini berada di sisi kiri jalan, tepat di depan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Keluarga Allah Solo Widuran. (kompas/hm24)