THM Black Owl Tak Punya Izin Jual Minuman Beralkohol

THM Black Owl. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Selain nekat beroperasi di malam takbiran, Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl ternyata tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol.
Hal itu dikatakan Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, saat dikonfirmasi Mistar, Sabtu (7/6/2025).
“Tidak ada, mereka (Black Owl) tak punya izin minuman alkohol itu,” kata Benny.
Benny menegaskan, sampai saat ini THM yang beralamat di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, tidak ada mengajukan pengurusan perizinan minuman beralkohol.
“Untuk minuman beralkohol itu rekomendasi kita, sehingga memang harus kita verifikasi dulu sebelum nanti diterbitkan izinnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Sampai saat ini belum ada diajukan izinnya,” tegas Benny.
Dijelaskannya, pengurusan izin minuman beralkohol berkaitan dengan izin bar yang dikeluarkan oleh Pemprovsu.
“Kalau sudah ada izin bar baru bisa kita terbitkan izin minuman beralkohol. Begitu regulasinya. Oleh karena itu saya imbau kepada seluruh pelaku usaha THM agar mematuhi aturan yang ada di Kota Medan, termasuk soal izin penjualan minuman beralkohol,” tuturnya.
Seperti diketahui, Black Owl nekat melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor : 400.8.2.2/0725 agar tutup sementara selama dua hari yakni 5-6 Juni 2025 dalam rangka Hari Raya Iduladha 1446/2025.
Dari pengawasan yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan, Black Owl kedapatan beroperasi, serta melakukan aktivitas restoran dan menjual minuman beralkohol. (rahmad/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
PLN Sumut Pastikan Kesiapsiagaan Penuh Selama Libur Iduladha