Terindikasi Narkoba, Empat Pejabat Kewilayahan di Medan Segera Dinonaktifkan

Wali Kota Medan Rico Waas bersama Kepaka BNNP Sumut Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan saat menyampaikan hasil pemeriksaan urine ASN Pemko Medan. (f:rahmad/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Empat pejabat kewilayahan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang terindikasi penggunaan narkoba akan segera dinonaktifkan dari jabatannya.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keempat pejabat tersebut.
Hal itu dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kota Medan, Habibi Adhawiyah, Selasa (3/6/2025).
“Dari keterangan BNNP Sumut semalam, kita merekomendasikan agar keempatnya dinonaktifkan guna mempermudah pemeriksaan,” ujarnya.
Adhawiyah menjelaskan, proses administrasi penonaktifan sedang disiapkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan.
“Lagi disiapkan berkasnya oleh BKPSDM, jadi tinggal menunggu ditandatangani Pak Wali. Dalam waktu dekat ini pastinya. Setiap perbuatan tentu ada konsekuensinya,” tuturnya.
Menyangkut penanganan lebih lanjut, Pemko Medan telah memberikan izin kepada keempat Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut untuk mengikuti rehabilitasi di BNNP Sumut.
"Kami telah memberikan izin untuk rehabilitasi. Teknis pelaksanaannya menjadi wewenang BNNP Sumut, tinggal menunggu persetujuan dari keluarga masing-masing pejabat," ucap Adhawiyah.
Keempat pejabat yang terdiri dari dua Camat dan dua Lurah terindikasi narkoba berdasarkan hasil tes urine dadakan yang digelar Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Rumah Dinas Wali Kota pada Sabtu (26/4/2025).
Adapun identitas keempat pejabat yang terindikasi antara lain AF Camat Medan Johor, HS Camat Medan Barat, EE Lurah Petisah Hulu, dan HSS Lurah Gaharu. (rahmad/hm27)