Subandi Tegaskan DPRD Sumut Siap Jika Tunjangan Rp40 Juta Dievaluasi

Ketua Komisi E Bidang Kesejahteraan Sosial DPRD Sumut, Subandi. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Subandi, menyatakan kesiapan pihaknya apabila dilakukan evaluasi hingga revisi terhadap tunjangan penghasilan anggota DPRD.
Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan, besaran tunjangan bukan ditentukan oleh internal DPRD Sumut, melainkan berdasarkan penyesuaian melalui petunjuk teknis tim appraisal.
“Misalnya fasilitas rumah pimpinan DPRD disetarakan dengan gubernur, begitu juga wakilnya. Sementara anggota dewan setara dengan Sekda. Tapi pada dasarnya kalau dievaluasi dan direvisi kita siap,” kata Subandi kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Ia menjelaskan, tim appraisal bertugas menghitung nilai dari harga sewa rumah yang layak di pusat kota sebagai acuan pemberian tunjangan.
“Jadi setelah prosesnya selesai, barulah pemerintah menetapkan angka tunjangan untuk diberikan kepada anggota dewan. Dengan mekanisme ini, transparansi dan keadilan dapat terjaga,” ujarnya.
Subandi menambahkan, tunjangan rumah anggota DPRD Sumut yang bernilai Rp40 juta per bulan tidak hanya untuk sewa rumah, tetapi mencakup seluruh kebutuhan dalam menjalankan tugas di Kota Medan.
“Saya rasa ini bagian dari dukungan agar anggota legislatif bisa fokus melaksanakan fungsi pengawasan, legislasi, dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan, anggota DPRD Sumut berasal dari 33 kabupaten/kota, sehingga kebutuhan mereka dalam menjalankan tugas di Medan perlu ditanggung.
“Kalau memang diperlukan revisi terkait besarannya, kami tidak masalah. Yang penting perhitungannya objektif dari tim appraisal. Kemudian hasilnya diajukan ke Kemendagri untuk persetujuan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Subandi menilai wacana gaji dan tunjangan bukan sekadar kontroversi, tetapi bisa menjadi momentum memperkuat akuntabilitas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. (Ari/hm17)