Wednesday, August 27, 2025
home_banner_first
MEDAN

Soroti Kebocoran PAD, Dewan Desak Bapenda Medan Tertibkan Reklame Ilegal

journalist-avatar-top
Rabu, 27 Agustus 2025 14.47
soroti_kebocoran_pad_dewan_desak_bapenda_medan_tertibkan_reklame_ilegal

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran reklame yang menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah dengan merobohkan seluruh billboard atau reklame yang tidak sesuai izin atau melanggar ketentuan.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan kebocoran PAD dari sektor retribusi reklame tergolong sangat tinggi. Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab utamanya.

“Jangan sampai Kota Medan mendapat julukan baru sebagai ‘Kota Bocor’. Bapenda harus jadi garda terdepan dalam meningkatkan PAD, bukan malah membiarkan kebocoran terus terjadi,” ujar Paul, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, banyak reklame berdiri tanpa izin resmi, ukuran tidak sesuai, hingga penayangan melewati batas waktu yang ditentukan. Ia juga menyoroti berbagai sektor PAD lain yang turut bocor, seperti retribusi parkir, persetujuan bangunan gedung (PBG), dan sampah.

“Dulu Medan sempat dijuluki 'Kota Sejuta Lubang' karena kondisi jalan rusak. Jangan sampai sekarang malah jadi 'Kota Bocor' karena PAD-nya terus hilang akibat pembiaran pelanggaran,” katanya.

Anggota Komisi IV lainnya, El Barino Shah, juga mengkritisi banyaknya reklame yang mengganggu aktivitas masyarakat. Ia menegaskan penertiban terhadap reklame ilegal harus dilakukan segera.

“Reklame yang tak punya izin atau melanggar ketentuan harus ditertibkan. Kami dorong Satpol PP menegakkan aturan dengan tegas,” ucap El Barino.

Hal yang sama juga disampaikan Edwin Sugesti Nasution, yang menyoroti lemahnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Medan.

Ia memperingatkan pelanggaran reklame bukan hanya berdampak pada kebocoran PAD, tapi juga bisa membahayakan keselamatan warga. “Kalau struktur billboard tidak sesuai standar, bisa tumbang dan mencelakai warga atau merusak fasilitas umum. Ini harus jadi perhatian serius,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Kota Medan secara kolektif menuntut sinergi antarinstansi, mulai dari Bapenda, Dinas PKPCKTR, hingga Satpol PP, untuk melakukan pengawasan ketat dan penindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Upaya ini dinilai penting guna mengamankan potensi PAD dan memastikan keselamatan warga. (rahmad/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN