Wednesday, August 27, 2025
home_banner_first
MEDAN

Polda Sumut Lakukan Pengecekkan Harga Beras di Sejumlah Ritel Kota Medan

journalist-avatar-top
Rabu, 27 Agustus 2025 10.46
polda_sumut_lakukan_pengecekkan_harga_beras_di_sejumlah_ritel_kota_medan

Personel Tim Satgas Pangan Polda Sumut saat melakukan pengecekkan harga di sejumlah grosir beras yang ada di Kota Medan. (foto: dok/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengecek harga beras di sejumlah ritel dan grosir beras yang ada di Kota Medan. Pengecekan itu dilakukan guna memastikan harga penjualan beras di pasar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan pengecekan ini dilakukan tim Satgas Pangan Polda Sumut secara berkala di sejumlah pasar-pasar modern, tradisional, ritel dan grosir beras yang ada di wilayah Kota Medan.

Tujuannya, lanjut Ferry, guna memastikan pasokan pangan (beras) dan harga eceran di lapangan sesuai dengan harga HET yang telah ditentukan. Terbaru kata Ferry, pihaknya melakukan pengecekkan di tiga lokasi yang ada di Kota Medan.

Dua lokasi diantaranya merupakan pasar modern di Jalan SM Raja Kecamatan Marendal Medan, sedangkan satu titik lainnya berada di Pasar tradisional Simpang Limun, Kota Medan.

“Pengecekan ini kita lakukan pada Selasa 26 Agustus 2025 semalam. Hasilnya, beras premium di semua titik pengecekan dijual dengan harga Rp15.400 per kilogram, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Ferry, Rabu (27/8/2025).

Namun, sambung Ferry, tim Satgas Pangan Polda Sumut menemukan adanya penjualan beras medium di salah satu retail modern dengan harga Rp15.400 per kilogram.

"Padahal, jika mengacu pada keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium untuk zona II Sumatera Utara yakni Rp14.000 per kilogram. Untuk itu, kami sudah memberikan himbauan agar pihak retail menyesuaikan harga dengan ketentuan yang berlaku," kata Ferry.

Ferry menyebut kedepannya, pihaknya akan melakukan koordinasi serta pengecekan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran harga beras di pasar.

Ditambahkan Ferry, retail modern maupun usaha dagang dapat mengajukan permintaan pembelian beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) ke Bulog wilayah masing-masing.

"Melalui program SPHP, baik retail maupun pengecer yang memiliki NIB dapat memperoleh beras medium dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Dengan begitu, ketersediaan dan kestabilan harga beras di pasaran dapat terjaga," ucapnya. (Matius/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN