Mencuri Kabel, 8 Warga Sei Suka dan 1 Penadah Diringkus


mencuri kabel 8 warga sei suka dan 1 penadah diringkus
Batu Bara, MISTAR.ID
Delapan warga Kecamatan Sei Suka diduga melakukan pencurian kabel milik PT Prima Multi Terminal (PMT) Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Dari delapan tersangka, polisi mengamankan dua tersangka dan seorang penadah hasil curian mereka.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dalam rilisnya, Selasa (27/4/21) mengatakan, pencurian kabel tersebut terjadi Kamis (22/4/21) sekira pukul 01.13 WIB di Acces Road Pelabuhan Kuala Tanjung, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka pelaku pencurian merupakan warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara masing-masing Alboin Nainggolan (22) warga Dusun I Padang Serunai Desa Kuala Indah dan Riski Tampubolon (18) warga Dusun I Padang Serunai Desa Kuala Indah.
Baca Juga:Polsek Medan Baru Amankan Pencuri Kabel PT Telkom
Sedangkan penadah adalah Lamhot Sinaga (38) pengusaha jual beli barang bekas di Dusun Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa kabel warna hitam sepanjang 50 cm, satu gulung kabel warna hitam sepanjang 27 cm dengan lebar kabel 1,5 cm.
Sementara enam rekan tersangka yang melarikan diri yakni Septian Marbun, Pion, Irul, Faisal, Ucok dan Rinto M masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat beraksi, para tersangka menggunakan gergaji besi dan pisau kater naik ke sampan milik tersangka Ucok (DPO) menuju Dermaga Pelindo. Kawanan tersebut kemudian menggergaji besi untuk memotong kabel yang selanjutnya dibawa ke tengah laut untuk dipotong-potong menjadi panjang 1 meter.
Setelah dipotong, kulit kabel dikupas untuk mendapatkan tembaga. Tembaga yang diperoleh kemudian dijual ke penadah Lamhot Sinaga. Akibat pencurian tersebut, PT PMT mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
Baca Juga:Pencuri Kabel Telkom Diamankan Warga, 1 Kabur
Dijelaskan Kapolres, pada Minggu (25/4/21) sekira pukul 08.00 WIB, Security PT PMT mengamankan tersangka pelaku pencurian saat berada di warung. Security kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Batu Bara. Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara dengan segera menuju lokasi dimana tersangka diamankan dan kemudian saat dilakukan interogasi, keduanya mengakui perbutannya.
Atas pengakuan kedua tersangka, petugas langsung meringkus Lamhot Sinaga yang merupakan penadah kabel hasil curian di kediamannya di Dusun III Desa Alay Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (ebson/hm12)
PREVIOUS ARTICLE
Poldasu Terapkan SP2HP dan e-PPNS Berbasis Online