Komisi IV DPRD Medan Temukan Dua Bangunan Tanpa Izin di Sunggal

Komisi IV DPRD Kota Medan saat melakukan sidak ke bangunan di Jalan Perjuangan, Medan. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin bangunan, Komisi IV DPRD Kota Medan terus memaksimalkan fungsi pengawasannya.
Salah satu hasil pengawasan tersebut adalah temuan dua unit bangunan berlantai dua di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, yang diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Selama belum mengantongi izin lengkap, pengerjaan tidak boleh dilanjutkan. Kami minta bangunan ini segera disegel," kata Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak saat sidak, Selasa (3/6/2025).
Paul juga menyoroti kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan.
"Ini jelas menyebabkan kebocoran PAD. Kami minta pengawasan diperketat, koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan harus lebih aktif agar semua pembangunan bisa termonitor dan sesuai aturan," ujarnya.
Paul mengaku menyayangkan pembangunan rumah kos-kosan tersebut tetap berjalan meski belum mengantongi izin. Ia meminta pemilik segera melengkapi perizinan sesuai dengan peruntukan bangunan.
“Dinas PKPCKTR (Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang) Kota Medan harus lebih maksimal dalam pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran PAD,” ucap Paul.
Anggota Komisi IV lainnya, Dame Duma Sari Hutagalung, juga mengimbau para pemilik bangunan untuk menaati aturan pendirian bangunan.
“Kalau ada kendala dalam pengurusan izin seperti proses birokrasi yang lama atau dipersulit, silahkan sampaikan kepada kami. Tugas kami juga untuk membantu masyarakat jika memang ada kekeliruan dari Pemko Medan,” tutur Dame. (rahmad/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Putusan MK Soal Sekolah Gratis Merupakan Angin Segar bagi Rakyat