Sunday, August 3, 2025
home_banner_first
MEDAN

HMI Medan Tanggapi Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

journalist-avatar-top
Minggu, 3 Agustus 2025 14.45
hmi_medan_tanggapi_pemberian_abolisi_tom_lembong_dan_amnesti_hasto

Ketua Bidang Pembangunan dan Politik HMI Medan, Ilham Panggabean. (Foto: Dok. HMI Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan menanggapi pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto ke Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Menurut Ketua Bidang Pembangunan dan Politik HMI Medan, Ilham Panggabean, pemberian abolisi dan amnesti tersebut menjadi tonggak dalam dinamika politik dan hukum nasional setelah pemilu 2024.

"Keputusan ini tidak hanya mencerminkan keberanian politik Presiden Prabowo dalam mengedepankan rekonsiliasi nasional, tetapi juga menguji kedewasaan demokrasi kita dalam merespons kompleksitas antara hukum dan politik," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/8/2025).

Ilham mengatakan, abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur secara konstitusional sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.

"Namun, kewenangan ini bukan sekadar hak prerogatif, melainkan juga amanah etis yang harus dilaksanakan dalam koridor keadilan, akuntabilitas, dan transparansi," ujarnya.

Dikatakannya, abolisi yang diterima Tom Lembong mencerminkan upaya untuk memulihkan hak-hak warga negara yang kemungkinan terdampak proses hukum bernuansa politik.

"Kita melihat figur profesional dari Tom Lembong yang rekam jejaknya tidak terafiliasi dengan praktik korupsi maupun pelanggaran hukum serius. Ia dikenal sosok reformis, berintegritas, dan kerap menyuarakan kebijakan publik yang progresif," ucapnya.

Sementara dalam kasus Hasto, menurut dia, amnesti yang diberikan menunjukkan niat baik presiden untuk menjauhkan hukum dari potensi kriminalisasi terhadap oposisi atau kelompok kritis.

"Hasto merupakan Sekretaris Jenderal PDIP yang memiliki pengaruh besar dalam sejarah demokrasi Indonesia. Keterlibatannya dalam dinamika hukum belakangan ini tidak bisa dilepaskan dari konteks kontestasi politik," kata Ilham.

Lanjut dia, penghentian proses hukum Hasto harus dilihat secara objektif dan menjadi evaluasi untuk memastikan proses hukum ke depan tetap berpijak pada prinsip due process of law, bukan tekanan politik.

"Kami mengapresiasi Presiden Prabowo atas langkah strategis dan berani ini. Namun, apresiasi ini bukan tanpa catatan. Langkah abolisi dan amnesti harus diiringi dengan penjelasan yang komprehensif kepada publik terkait landasan hukum dan moralnya," lanjut Ilham.

Hal itu, sambung Ilham, bertujuan untuk menghindari preseden bahwa hukum dapat dinegosiasikan dalam ruang kekuasaan. Tanpa transparansi, legitimasi demokrasi akan mudah tergerus oleh kecurigaan publik.

"Kami di HMI berkeyakinan, rekonsiliasi nasional adalah kebutuhan demokrasi hari ini, terutama dalam menghadapi tantangan geopolitik, ekonomi, dan krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara. Namun, rekonsiliasi ini harus berpijak pada nilai kebenaran dan keadilan, bukan sekadar kompromi politik," tuturnya.

Dengan pemberian abolisi dan amnesti ini, Ilham mengajak elemen masyarakat terutama mahasiswa dan generasi muda untuk tetap menjadi penjaga demokrasi.

"Langkah presiden harus terus diuji secara publik melalui forum akademik, diskusi kritis, dan advokasi sipil, agar keadilan tak hanya menjadi retorika, tetapi menjadi napas dalam setiap kebijakan publik," ujar dia. (deddy/hm20)

REPORTER: