Thursday, July 17, 2025
home_banner_first
MEDAN

Fraksi PDIP: OPD Pemprov Sumut Tak Transparan Soal Pergeseran Anggaran

journalist-avatar-top
Rabu, 16 Juli 2025 18.55
fraksi_pdip_opd_pemprov_sumut_tak_transparan_soal_pergeseran_anggaran

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba, saat diwawancara wartawan. (foto: ari/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara (Sumut), Mangapul Purba, mengkritik keras ketidaksiapan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut dalam memaparkan rincian pergeseran dan efisiensi anggaran saat rapat Badan Anggaran (Banggar).

“Kemarin dalam rapat Banggar, semua OPD tidak mampu menjelaskan data pergeseran anggaran dan hasil efisiensi yang diminta. Padahal ini menyangkut amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Mangapul di ruang Fraksi PDIP DPRD Sumut, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, OPD berdalih belum menyusun laporan yang diminta, termasuk data pergeseran anggaran, payung hukumnya, hingga alokasi hasil efisiensi. “Kita sudah minta rincian pergeseran dan dasar hukumnya. Tapi mereka bilang belum siap,” ucapnya.

Mangapul menegaskan, saat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah disahkan menjadi Perda, maka seluruh alokasi anggaran sudah bersifat mengikat dan tidak bisa digeser sepihak.

“Misalnya, jika dinas pertanian disahkan dapat Rp10 miliar, maka itulah yang dipakai dalam penjabarannya. Kalau mau menggeser, harus melalui mekanisme formal antara legislatif dan eksekutif,” ucapnya.

Namun, ia menyayangkan hingga memasuki Triwulan III, OPD masih belum melaporkan perubahan anggaran secara resmi kepada DPRD. “Sampai sekarang tidak jelas. Kita cari formula agar tidak simpang siur. Malu juga kita sebagai dewan tidak diberi informasi,” kata Mangapul.

Mangapul juga menanggapi isu yang menyebut Pokok Pikiran (Pokir) dewan dianggap ilegal. Menurutnya, Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui daerah pemilihan (Dapil) dan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Pokir itu sah. Yang mengeksekusi tetap dinas, bukan dewan. Kita hanya menampung dan mengusulkan, pelaksananya OPD. Jadi tidak ada ceritanya Pokir itu ilegal,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan semua Pokir dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) melalui sistem yang sudah baku. “Pelaksananya jelas OPD. Dewan hanya menjalankan fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan,” katanya.

Mangapul menutup pernyataannya dengan menyebut saat ini Pokir masih ditiadakan tanpa kejelasan, dan legislatif akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas anggaran di Pemprov Sumut. (ari/hm24)

REPORTER: