DPRD Medan Soroti Mahalnya Biaya Konsultan PBG yang Bebani Warga


Komisi IV DPRD Kota Medan saat menggelar RDP dengan OPD terkait. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti mahalnya biaya konsultan dalam pengurusan Izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
Mahalnya biaya itu dinilai membebani atau memberatkan masyarakat dan menjadi penyebab utama pemilik bangunan tidak mengurus PBG.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV bersama pemilik bangunan, Satpol PP, Dinas PKPCKTR Medan, serta aparat kelurahan dan kecamatan, Selasa (29/4/2025).
“Kita minta penggunaan jasa konsultan ini ditinjau ulang. Kalau pun harus dilakukan, biayanya dipangkas, jangan sampai membebani masyarakat,” ujar Rommy Van Boy, anggota Komisi IV.
Dorongan Bentuk Pansus dan Konsultasi ke Kementerian
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mendukung usulan tersebut dan menyatakan akan membawa persoalan ini hingga ke tingkat pusat.
“Kita jadwalkan kunjungan kerja ke Kementerian untuk mempelajari regulasi. Kalau perlu, kita bentuk Pansus (Panitia Khusus) PBG,” tutur Paul.
Anggota lainnya, Renville Napitupulu, menyebut sistem PBG saat ini justru menghambat percepatan administrasi dan berdampak pada rendahnya capai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Karena terbukti banyak temuan di lapangan yang mempersulit PBG. Padahal cepatnya pengurusan PBG sangat berkaitan dengan peningkatan perolehan capaian PBB,” ujarnya.
Keluhan Warga: Biaya Konsultan Terlalu Mahal
Keluhan datang dari warga pemilik bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Mereka merasa terbebani oleh biaya konsultan saat mengubah atau merevisi bangun dari rumah tinggal beralih fungsi menjadi kos-kosan.
“Sementara kalau dilakukan revisi harus menyiapkan lokasi parkir dan sempadan. Maka itu kita harap Dinas PKPCKTR melakukan pengawasan sejak dini, bukan semudah yang diharapkan dapat revisi,” ucap anggota Komisi IV, Jusuf Ginting. (rahmad/hm27)