DPRD Medan Segera Panggil Manajemen THM Black Owl

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Faisal Arbie. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Setelah terbukti melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan dan tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol, Komisi III DPRD Kota Medan segera memanggil manajemenTempat Hiburan Malam (THM) Black Owl agar mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Ini sudah menjadi perhatian kami. Segera diagendakan untuk RDP,” ucap anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Faisal Arbie, Selasa (10/6/2025).
Faisal menegaskan, pihaknya akan menanyakan langsung ke manejemen Black Owl terkait dua pelanggaran berat yang dilakukannya.
“Pastinya kita ingin meminta penjelasan mereka soal pelanggaran yang dilakukan. Kita juga akan memanggil OPD terkait, sehingga kasus ini bisa jelas dan di mana saja pelanggarannya,” kata Politisi NasDem ini.
Faisal juga meminta Dinas Pariwisata Kota Medan segera berkoordinasi dengan Pemprovsu untuk memberikan tindakan tegas kepada THM Black Owl.
“Mengingat pengawasan dan penindakan ada di Pemprov, maka harus koordinasi. Kita minta Black Owl segera ditindak tegas,” tuturnya.
Seperti diketahui, THM Black Owl melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 400.8.2.2/0725 setelah kedapatan beroperasi di Malam Takbiran Iduladha pada 5 Juni 2025 lalu. (rahmad/hm20)
NEXT ARTICLE
Berikut Aturan Penjemputan Jemaah Haji di Medan