Pria Pengangguran Ditangkap di Tebing Tinggi Miliki 3,95 Gram Sabu


Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Tebing Tinggi.(f:ist/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria pengangguran berinisial MAH alias Tomi, 43 tahun, warga Jalan Taman Bahagia, Gang Sepakat, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dari rumahnya atas kepemilikan 3,95 gram narkotika jenis sabu, Kamis (24/4/2025) malam.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono menuturkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku, sehingga meresahkan masyarakat sekitar. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
"Penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 3,95 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, satu pipet plastik runcing, satu unit handphone, uang tunai, satu lembar kertas biru bertuliskan Vivo, potongan plastik hitam dibalut lakban, serta selembar potongan tisu,” katanya, Sabtu (3/5/2025).
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Belawan
Saat diinterogasi petugas di lokasi, sambung Mulyono, pelaku mengakui seluruh barang bukti itu miliknya. Pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Kantor Satres Narkoba untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Tebing Tinggi, tambah Mulyono, akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. (nazli/hm16)