Tim Intel Korem 022/PT Ringkus Pria Bawa 1,26 Gram Sabu di Tebing Tinggi

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan petugas.(foto: istimewa/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu diringkus Tim Intel Korem 022 Pantai Timur (PT) bersama barang bukti 1,26 gram narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Kampung Jati, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Senin (1/9/2025) sekira pukul 22.30 WIB.
Terkait hal itu, salah seorang Intel Korem, Radiansyah saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, ada penangkapan narkoba di Kampung Jati," ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Tersangka yang diamankan Tim Intel Korem 022/PT yakni berinisial SR alias Pipit, 46 tahun, warga Jalan Ahmad Yani, Kampung Jati, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan tersangka, personel menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,26 gram, satu buah dompet warna hitam dan uang sebesar Rp402.000 diduga hasil penjualan narkoba.
Penangkapan berawal pada Senin (1/9/2025) sekira pukul 21.00 Wib personel Tim Intel Korem 022/PT mendapat informasi dari warga ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu di salah satu Warung di Jalan Ahmad Yani, Kampung Jati.
Atas laporan tersebut, personel Tim Intel Korem 022/PT melakukan pemantauan lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan narkoba dan melakukan penangkapan terhadap SR, pada Senin (1/9/2025) pukul 22.30 Wib.
Tersangka diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. (Nazli/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Massa Gerakan Pemuda dan Masyarakat Tapteng Demo ke DPRD