Tuesday, August 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Kali Mangkir, KPK akan Jemput Paksa Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA

journalist-avatar-top
Selasa, 12 Agustus 2025 21.00
tiga_kali_mangkir_kpk_akan_jemput_paksa_tersangka_penyuap_eks_sekretaris_ma_

Gedung KPK. (foto: Kumparan)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penjemputan paksa terhadap Menas Erwin Djohansyah, Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Langkah ini diambil menyusul ketidakhadiran Menas Erwin dalam tiga kali panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Sesuai aturan, kami memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan paksa. Kami akan segera menjemput yang bersangkutan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025) malam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tersangka kembali absen dalam agenda pemeriksaan hari ini. Ia mengimbau agar Menas Erwin bersikap kooperatif.

"Tentunya KPK akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan untuk menghadirkan tersangka di hadapan penyidik," kata Budi dalam keterangannya.

Pihak Menas Erwin hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait proses hukum yang menjeratnya.

Menas Erwin diduga memberikan suap kepada mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, meskipun konstruksi kasus secara rinci belum diungkap KPK. Namun, namanya telah disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi sebagai pemberi gratifikasi.

Dalam dakwaan tersebut, Hasbi Hasan disebut menerima sejumlah fasilitas penginapan mewah dari Menas Erwin dalam rentang waktu April 2021 hingga Februari 2022, antara lain 5 April – 5 Juli 2021: Sewa kamar di Fraser Residence Menteng, Jakarta, senilai Rp120 juta. 24 Juni – 21 November 2021: Sewa dua kamar di The Hermitage Hotel Menteng, senilai Rp240 juta.

Kemudian 21 November 2021 – 22 Februari 2022: Sewa dua kamar di Novotel Cikini, Jakarta, senilai Rp162 juta. Total dugaan gratifikasi penginapan yang diterima Hasbi dari Menas mencapai lebih dari Rp520 juta.

Seluruh fasilitas tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung. KPK menegaskan akan terus menindaklanjuti proses hukum kasus ini hingga tuntas. (cnn/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN