Tiga Jukir Liar di Sergai Ditangkap: Mengaku Tak Paksa Pengendara


Tiga jukir liar ditangkap Polres Sergai. (f: ist/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Tiga juru parkir (jukir) liar ditangkap Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (9/5/2025). Ketiganya adalah Haposan Sinaga, 55 tahun, Ijal, 41 tahun, dan Otto Simanjuntak, 51 tahun. Haposan dan Ijal ditangkap di Desa Seirampah. Sedangkan Otto ditangkap dari Desa Pon.
Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Ipda Ibnu Irsady mengatakan ketiga jukir liar hanya mengatur parkir dan menyeberangkan kendaraan bermotor. Mereka tidak memaksa pengendara untuk memberikan uang.
"Dari keterangan ketiga orang tersebut, mereka hanya mengatur parkir dan menyeberangkan kendaraan. Tidak ada unsur paksaan bagi pengendara jika ingin memberi imbalan. Kalau diberi, diterima. Jika tidak maka mereka tidak memaksa,” kata Ibnu, Sabtu (10/5/2025).
Sedangkan Sat Reskrim Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan ketiga jukir liar itu tidak menjalani proses hukum karena tidak ada pengendara yang keberatan.
"Mereka didata, kemudian diberi arahan agar jukir dapat mengurus kelengkapan serta surat-surat yang sah. Kemudian membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” tuturnya.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Sergai sedang melaksanakan operasi Kewilayahan Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2025 dengan sasaran para pelaku pungli. (damanik/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pungli Bikin Resah Warga Medan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi