Sopir Ekspedisi Tewas Dikeroyok di Bekasi, Dua Pelaku Ditangkap

Ilustrasi sopir ekspedisi tewas dikeroyok di Bekasi (Foto; Istimewa/Mistar)
Bekasi, MISTAR.ID
Seorang sopir ekspedisi berinisial AR, usia 42 tahun, meregang nyawa usai dikeroyok secara brutal oleh empat orang pria di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi, saat mengantar paket pada 23 Juni 2025. Peristiwa tragis ini menyedot perhatian publik setelah video penganiayaan tersebar luas di media sosial dan memicu gelombang simpati dari masyarakat.
Kronologi Awal: Cekcok Berujung Kekerasan
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyebut, kasus bermula saat AR, yang bekerja sebagai pengemudi ekspedisi berbasis aplikasi, mengantarkan sangkar burung ke alamat pemesan. Namun, komunikasi dengan penerima barang terputus, sehingga korban berinisiatif pergi dari lokasi.
"Tak lama kemudian, AR menerima telepon dari nomor tak dikenal yang berujung pada pertengkaran verbal," kata Kasat Reskrim, Rabu (16/7/2025).
Diduga tersulut emosi, pihak penelepon meminta korban kembali ke lokasi dengan janji akan diberi imbalan tambahan. Namun, sesampainya di lokasi, korban justru disergap oleh empat orang pria, dipukuli, disundut rokok, lalu diikat ke tiang listrik. Aksi kekerasan itu berlangsung tanpa perlawanan karena korban tidak menyangka akan dijebak.
Korban Meninggal Dunia Usai Lapor Polisi
Setelah insiden tersebut, AR berhasil melarikan diri dan segera membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 24 Juni 2025. Korban juga menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak dua kali akibat luka-luka yang dideritanya. Namun, luka serius di bagian wajah, dada, dan perut membuat kondisinya memburuk. Pada 8 Juli 2025, AR dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Penangkapan dan Upaya Hukum
Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan keluarga. Dua pelaku utama, berinisial MK dan DM, ditangkap pada 9 Juli di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau lebih. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan pakaian korban.
Reaksi Publik dan Desakan Keadilan
Insiden tragis ini menjadi viral setelah video pengeroyokan tersebar di berbagai platform seperti TikTok dan Instagram. Warganet mengecam keras aksi main hakim sendiri yang merenggut nyawa seorang pekerja jasa. Banyak yang menyerukan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan bagi para pengemudi ekspedisi, terutama yang bekerja di lapangan tanpa perlindungan.
Berbagai komunitas kurir dan driver online juga ikut menyuarakan keadilan untuk AR, dan meminta agar platform ekspedisi memberi perhatian lebih terhadap keamanan mitranya. (hm17)