Wednesday, June 25, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi akan Periksa Desiska Br Sihite dalam Laporan Wartawan Mistar

journalist-avatar-top
Selasa, 24 Juni 2025 19.19
polisi_akan_periksa_desiska_br_sihite_dalam_laporan_wartawan_mistar

Polrestabes Medan. (f: putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Satreskrim Polrestabes Medan menyatakan tengah berhati-hati dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Mistar, Deddy Irawan. Selain itu, pihak kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa kasus penipuan, Desiska Br Sihite, yang saat ini ditahan di Lapas Perempuan.

Hal itu diungkapkan Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Andik Wiratika, Selasa (24/6/2025). "Saya rasa penanganan kita sudah cukup cepat, tetapi memang penanganan dari kepolisian membutuhkan kehati-hatian secara aspek hukum," ujarnya.

Dijelaskannya, setelah menerima laporan Deddy, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP. Lidik/1102/III/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 01 Maret 2025 dan surat perintah penyelidikan Nomor: SP. Lidik/2518/V/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 16 Mei 2025.

"Penyidik juga sudah melakukan wawancara terhadap 4 orang saksi, termasuk saksi (pelapor) dan telah melayangkan surat permintaan rekaman CCTV ke Pengadilan Negeri Medan. Untuk barang bukti yang telah disita berupa screenshoot postingan di Mistar.id. Lalu mengirim SP2HP A.1 . s.d. A.1 .1, surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP A.1.), dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan (SP2HP A.1.1.)," tutur Andik.

Untuk rencana tindak lanjut, pihaknya akan melakukan wawancara terhadap Desiska Br Sihite di Lapas Wanita, mengirim surat ke Dewan Pers, dan mengirimkan SP2HP kepada pelapor.

"Jadi kami mohon kepada pihak pelapor agar bersabar, kami upayakan semaksimal mungkin," ujarnya.

Sebelumnya, Deddy Irawan, wartawan Mistar mendapat intimidasi dari orang tak dikenal (OTK) saat meliput persidangan kasus penipuan dengan terdakwa Desiska Br Sihite, di ruang sidang Cakra IV l, PN Medan, Selasa (25/2/2025).

Saat sidang berlangsung, Deddy yang mengambil dokumentasi dipanggil oleh beberapa OTK dari arah luar ruang persidangan, namun pelapor tidak merespon. Selanjutnya, seorang dari mereka menghampiri Deddy dan mengajaknya untuk keluar dari ruang sidang.

Di luar ruangan, Deddy dicecar pertanyaan oleh OTK tersebut. Deddy yang terpojok pun menyatakan dirinya wartawan sembari menunjukkan ID Card miliknya.

Meski telah menunjukkannya, OTL tersebut mengabaikannya dan mengambil handphone Deddy seraya menghapus foto yang telah diambil sebelumnya.

Akibat kejadian itu, Deddy tak terima dan melaporkan ke Polrestabes Medan yang teregister dengan nomor LP/B/642/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara.(putra/hm24)

REPORTER: