Pungli Sopir Truk di Langkat, Tujuh Pria Ditangkap Polres Binjai


Ketujuh pelaku pungli yang diamankan. (f:ist/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Diduga lakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk, tujuh pria ditangkap di kawasan Jalan Lintas Binjai-Tanah Karo tepatnya Namu-ukur, Desa Telaga, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Ketujuh pria yang ditangkap Polres Binjai yakni inisial Z, 35 tahun; KHP, 38 tahun; HS 55 tahun; SMG 58 tahun; JS, 32 tahun; R, 50 tahun dan E 47 tahun.
Kapolsek Sei Bingei, AKP Endramawan Sitepu mengatakan operasi penangkapan ini menyusul banyaknya laporan dari masyarakat mengenai aksi premanisme yang melakukan pungli terhadap supir truk.
Menindaklanjuti hal tersebut, AKP Endramawan Sitepu beserta anggotanya meluncur ke lokasi. Di lokasi, ketujuh pelaku sedang melakukan pungli. Polisi pun menangkap ketujuh pelaku bersama barang buktinya.
"Terhadap para pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna dilakukan proses lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp36.000. (Bayu/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
BMKG: Lima Kali Gempa Susulan Terjadi di Blang Pidie