Tuesday, June 3, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Sunggal Bakar Gubuk di Jalan Sei Mencirim

journalist-avatar-top
Minggu, 1 Juni 2025 14.16
polsek_sunggal_bakar_gubuk_di_jalan_sei_mencirim

Polsek Sunggal bakar gubuk yang diduga menjadi sarang narkoba di Jalan Sei Mencirim. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Polsek Medan Sunggal membakar sebuah gubuk di Jalan Sei Mencirim, Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Sabtu (31/5/2025) malam. Gubuk tersebut dibakar karena sering menjadi tempat transaksi narkotika.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, mengatakan polisi membakar gubuk agar memutus rantai peredaran narkoba di tempat tersebut.

Polisi juga menangkap dua orang tersangka. Pertama bernama Surya Darma, 38 tahun, warga Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian, Winno Wahyoedin, 45 tahun, warga Jalan Perwira, Kecamatan Sunggal.

"Sebelumnya, kami (Polsek Sunggal) menerima informasi dari masyarakat, di TKP sering ada peredaran narkoba. Dari situ, tim langsung melakukan penyelidikan," kata Bambang, Minggu (1/6/2025).

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor, satu kapak, satu panah, dan tujuh bungkus klip plastik kecil berisi sabu.

Dua orang tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses penyidikan. (amita/hm20)

REPORTER: