Sunday, June 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Warga Medan Pembongkar Rumah di Toba

journalist-avatar-top
Sabtu, 14 Juni 2025 16.20
polisi_tangkap_warga_medan_pembongkar_rumah_di_toba_

Pelaku diamankan di Mako Polres Toba. (f:ist/mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Inisial RHR, 42 tahun, warga Jalan Gang Perbatasan Polonia Medan yang membongkar rumah toko (ruko) milik H Boru Siagian di Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, berhasil ditangkap, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB dari Jalan Wahid Hasyim, Kota Medan.

"Pelaku saat melakukan aksinya berhasil mengambil uang pemilik ruko sebesar Rp37.000.000," ujar Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir, Sabtu (14/6/2025).

Menurut Bungaran, penangkapan ini sesuai dengan laporan ke Polsek Lumbanjulu, Minggu (4/5/2025), dalam perkara tindak pidana pencurian.

Sebelum melakukan aksinya, RHR terlebih dulu melakukan pemantauan. Dan setelah korban (pemilik ruko) pergi ke rumah ibadah (gereja), pelaku membongkar ruko tersebut.


"Pelaku (RHR) melakukan pembongkaran dari belakang ruko dengan merusak pintu besi dan pintu kayu mengunakan linggis yang dibawanya dari Medan," ujar Bungaran.

Kasus ini berhasil terungkap, setelah Polres Toba melalui Polsek Lumbanjulu melakukan kerja sama dengan Polsek Medan Baru.

Saat ini pelaku telah diamankan di tahanan Mako Polres Toba untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (nimrot/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN