Polisi Tangkap Pelaku Parkir Liar di Lokasi Wisata Pantai Pandaratan Tapteng


Pelaku Parkir liar yang ditangkap di Pantai Pandaratan. (f: ist/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Petugas Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial WG, 39 tahun, warga Pandan di lokasi wisata Pantai Pandaratan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik.
Ia ditangkap ketika sedang melakukan aksi pungutan liar terhadap kendaraan pengunjung yang sedang parkir di lokasi wisata itu.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP M Taufiq Siregar, menyampaikan penindakan dilakukan karena banyaknya laporan dari pengunjung pantai yang merasa resah akibat adanya aksi premanisme berupa pungutan parkir liar dilokasi objek wisata tersebut.
"Penindakan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya laporan pengunjung yang mengaku resah atas pengutipan itu," ujarnya, Minggu (11/5/2025)
Taufik menjelaskan, pelaku diamankan saat melakukan aksi pemungutan parkir liar di Pantai Pandaratan, Kelurahan Pondok Batu dan dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti uang hasil kutipan.
Hasil interogasi petugas, WG mengakui perbuatan pemungutan parkir liar terhadap kendaraan bermotor yang parkir di Pantai Pandaratan. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya. (feliks/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Masyarakat Kota Medan kembali Suarakan Kebebasan Palestina