Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Deli Serdang, Barang Bukti Belum Ditemukan

Pelaku pencurian sepeda motor Olcis Manabrema Sembiring ditangkap Polsek Namorambe.(foto:polseknamorambe/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Petugas Polsek Namorambe, jajaran Polresta Deli Serdang, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama Olcis Manabrema Sembiring (27) di rumahnya yang berlokasi di Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (25/7/2025).
Olcis ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik Handika Hermawan (23), warga Perumahan Putri Deli, Jalan Duku Raya, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Namorambe pada 24 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/20/VII/2025/SPKT/SEK NR/RESTA DS/Polda Sumut.
Berbekal informasi dan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Namorambe di bawah pimpinan Iptu Banda Haro Alamsyah Harahap, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke rumah orang tuanya.
Setelah diamankan, Olcis langsung dibawa ke Mapolsek Namorambe untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Namun, barang bukti berupa sepeda motor hasil curian masih belum ditemukan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan guna mencari keberadaan sepeda motor tersebut yang diduga berada di wilayah Kecamatan Pancur Batu.
Kapolsek Namorambe, AKP Ringgas Lubis menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan, khususnya di wilayah hukum Polsek Namorambe.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat," ujarnya, Minggu (27/7/2025).