Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Tapian Nauli, 12 Paket Ganja Diamankan

Tersangka saat berada di kantor polisi. (foto: Humas Polres Tapteng)
Tapteng, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Rampah–Poriaha, Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng.
Tersangka berinisial BAS, 40 tahun, warga Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli. Ia ditangkap petugas Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi ganja di lokasi tersebut,” kata PS Kasubsi Penmas Humas Polres Tapteng, Aiptu Dariaman Saragih, Sabtu (26/7/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 paket ganja kering dengan berat bruto total 12,34 gram, serta satu bungkus rokok yang digunakan sebagai wadah.
Berdasarkan hasil interogasi, BAS mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria yang tidak diketahui identitas lengkapnya. “Tersangka hanya mengenali wajah pemasoknya, namun tidak mengetahui nama dan alamatnya,” kata Saragih.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tapteng untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (syaiful/hm24)