Polisi Ringkus Begal Sadis di Medan Estate, Satu Pelaku DPO

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan saat memberikan keterangan pers. (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung telah mengungkap kasus begal di Jalan Ismail Harun Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, ada dua tersangka dalam kasus ini. Salah satunya inisial MIB, 16 warga Kecamatan Percut Sei Tuan dan satunya lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
“Untuk tersangka MIB telah berhasil ditangkap. Sementara satunya lagi masuk DPO,” ujarnya di Polsek Medan Tembung, Selasa (23/9/2025).
Dijelaskan Ras Maju, kejadian itu terjadi pada Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 22.30 Wib, di Jalan Ismail Harun Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat itu, korban atas nama Nawawi Sya Bani dibegal kedua pelaku.
"Akibat kejadian itu, satu unit sepeda motor milik korban, honda Scoopy BK 2071 AIG dibawa kabur MIB dan komplotannya," katanya.
Dikatakannya, pada Senin 22 September 2025 sekira pukul 18.30 Wib Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Pasar VII Desa Tembung.
Tak mau membuat waktu lama, tim Unit Reskrim mendatangi TKP dan berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya, tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung memboyong pelaku guna proses lebih lanjut. (Matius/hm18)
BERITA TERPOPULER









